Madiun (Antara Bali) - Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sutikno menilai kesadaran warga setempat untuk mengurus akta kelahiran masih tergolong rendah.

Hal ini ditunjukkan dengan tingginya permohonan pengurusan akta kelahiran untuk berbagai tujuan dari masyarakat di Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Madiun selama beberapa bulan terakhir. Data terbaru mencatat ada sekitar 7.350 warga yang memohon pengurusan akte kelahiran.

"Kami prediksi jumlah tersebut akan terus bertambah. Apalagi saat ini mendekati waktu pendaftaran masuk sekolah," ujar Sutikno, kepada wartawan, Jumat.

Pihaknya merinci, dari jumlah 7.350 berkas permohonan akta kelahiran tersebut terbagi atas, pengurusan akta kelahiran umum (0-60 hari) sebanyak 3.957 berkas, pengurusan akta penetapan instansi setempat (61 hari-12 bulan) sebanyak 2.715 berkas, dan pengurusan akta kelahiran dengan penetapan pengadilan sebanyak 678 berkas.

Sutikno menjelaskan, dulu administrasi kependudukan tidak begitu dipedulikan, sehingga warga yang tidak mengurus akta lahirnya. Namun dengan adanya penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, warga mau tidak mau harus mengurusnya.

Sesuai undang-undang tersebut, keterlambatan mengurus akta kelahiran selama setahun lebih sejak dilahirkan wajib mengurus akta kelahiran dengan penetapan pengadilan. Tidak hanya itu, pemilik akte juga akan dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012