Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan saat ini warga negara asing (WNA) bisa langsung mengajukan visa kunjungan dan perpanjangan melalui situs Molina Imigrasi.

"Bertepatan Hari Ulang Tahun Imigrasi, kini WNA dapat mengajukan permohonan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi di website molina.imigrasi.go.id," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisatawan asing akan lebih nyaman menikmati waktu libur karena semua bisa diproses dimanapun dan kapanpun menggunakan gawai.

"Peluncuran layanan baru ini menggunakan metode pembayaran secara online," kata Silmy.

Eks Direktur Utama Krakatau Steel tersebut menjelaskan visa kunjungan untuk wisata dan pra-investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi.

"Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia," ujar dia.

Untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan pra-investasi maupun e-VoA, WNA harus mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik pemohon.

"Saya berharap segala ikhtiar yang dilakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara," harap dia.
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023