Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf menyebutkan masalah over (kelebihan) kapasitas menjadi isu penting dan mendesak yang belum mendapatkan solusi alternatif pada sejumlah rumah tahanan di wilayah hukum Kejari Badung.
"Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut," kata Imran di Badung, Bali, Rabu.
Imran berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera mendapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut.
Atas dasar kelebihan kapasitas, Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (25/1) memindahkan sebanyak 17 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan dan Lapas Kelas II B Bangli.
Imran mengatakan tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun tujuan dari pemindahan tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek.
Selain karena alasan over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
Tahanan yang dilimpahkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan masing-masing satu orang berasal dari Polsek Kuta Utara, tiga orang tahanan berasal dari Polsek Kuta, tiga orang tahanan berasal dari Polsek Petang, dua orang dari Polsek Mengwi, dua orang tahanan dari Polresta Denpasar dan satu orang dari Polres Badung sehingga total ada 12 tahanan yang dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung.
Sementara itu, tahanan yang dititipkan pada Rutan Kelas II B Bangli berasal dari dua orang dari Polda Bali, dan tiga orang dari Polresta Denpasar sehingga total ada lima orang tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023