PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang berkantor di Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali atas tuduhan dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp61,9 miliar.
 
"Korbannya itu Sebanyak 793 orang dengan total kerugian mencapai Rp61,9 miliar. Ada yang tertipu Rp100 juta, ada yang di bawah itu bahkan ada yang lebih dari itu (Rp100 juta)," kata Kuasa Hukum para korban I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm di Denpasar, Bali, Selasa.
 
Laporan tersebut sudah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STTLP/41/1/2023/SPKT POLDA BALI.
 
Dalam laporan tersebut,kata Alit Widana keenam pegawai PT DOK dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Jo pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Dalam laporan tersebut, ada enam orang pengurus PT DOK yang dilaporkan yakni INTDY, IPSOA, IPEYA,INAS, IWBA, dan RKP.
 
Khusus untuk nama pertama yakni INTDY alias Mang Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas laporan investasi bodong oleh ratusan pelapor lainnya beberapa waktu lalu.
 
Sementara untuk kelima orang lainnya dilaporkan karena peran serta mereka dalam melancarkan aksi penipuan berbasis investasi kepada ratusan orang.
 
"Kalau satunya kan sudah jadi tersangka. Nah, lima yang lainnya ini semacam kaki tangan. Perannya mereka adalah mencari klien, menerima uang dari hasil investigasi bodong itu. Petinggi mereka hampir tak tersentuh karena melalui peran mereka ini," kata dia saat diwawancarai usai melapor ke SPKT Polda Bali.
 
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi selama dua kali, namun tidak mendapatkan respon dari PT DOK. Sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT DOK.
 
Alit Widana berharap PT DOK dapat mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh ratusan korban tersebut, yang pada awalnya telah memberikan kepastian bahwa PT DOK telah bekerja sama dengan pihak asing untuk mendukung investasi tersebut. 
 
Bahkan PT DOK menjanjikan bunga tiga persen tiap minggunya dan mengganti dana investasi Rp10-100 juta apabila ditemukan risiko.
 
Namun, dalam kenyataannya investasi tersebut ditutup karena ditetapkan sebagai jasa investasi bodong oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan pada 2021 lalu. PT DOK masuk dalam 26 daftar perusahaan investasi bodong yang dilarang melakukan kegiatan investasi.
 
Karena itu, Alit Widana meminta PT DOK mengembalikan dana dari para korban tentu melalui proses hukum yang akan berlanjut di Polda Bali dan Pengadilan nantinya.
 
"Itu kan haknya pemilik uang. Karena itu, dikembalikanlah uang itu," kata dia.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
"Kasusnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum," kata Satake Bayu.
 
Dia juga menyatakan bahwa salah satu terlapor dalam laporan tersebut sudah menjadi tersangka dan akan siap untuk diadili di Pengadilan karena berkas perkaranya sudah lengkap.
 
"Sebagai informasi, Minggu lalu tersangka (Mang Tri) dan barang bukti sudah masuk tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Satake Bayu.
 
Dengan demikian, tersangka Mang Tri tersebut akan menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan persidangan di Pengadilan.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023