Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengungkapkan pemerintah pada tahun ini menaikkan target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel sebesar Rp130 triliun.

"Pada tahun 2023 ini, pemerintah menaikkan target penerbitan SBN Ritel sebesar Rp130 triliun melalui seri Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Tabungan (ST), serta Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan di Jakarta, Sabtu.

Deni Ridwan mengatakan, hal tersebut dikarenakan seiring dengan semakin meningkatnya capaian penerbitan SBN Ritel pada tahun 2020, 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp76 triliun, Rp97 triliun dan Rp107 triliun.

Di tahun 2022, Kemenkeu berhasil menerbitkan SBN Ritel sebesar Rp107 triliun yang dapat menjangkau lebih dari 186 ribu investor. Hal ini menunjukkan SBN Ritel terus mendapatkan sambutan dan antusiasme yang baik dari masyarakat secara luas.

Baca juga: BI: modal asing masuk Rp14,8 triliun, terbesar ke pasar SBN

Sebelumnya, mengawali penerbitan SBN Ritel tahun 2023 pemerintah mulai menawarkan Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR012-T2 dan SBR012-T4 (dual tranches) dengan total target awal Rp10 triliun.

SBR012-T2 memiliki tenor 2 tahun kupon 6,15 persen, dan SBR012-T4 tenor 4 tahun kupon 6,35 persen, dengan waktu penawaran mulai pada tanggal 19 Januari sampai dengan 9 Februari 2023.

Masyarakat menyambut antusias penerbitan SBR012 yang tercermin dari total pemesanan sampai dengan tanggal 21 Januari 2023 pukul 09.00 WIB telah mencapai Rp3,68 triliun serta 15.552 investor.

Pemerintah menawarkan SBR012 dalam dual tranches yaitu tenor 2 tahun dan 4 tahun untuk memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam berinvestasi sesuai dengan preferensi dan tujuan investasinya yaitu SBR012-T2 dan SBR012-T4.

Baca juga: BI: Modal asing keluar Rp3,51 triliun selama sepekan

Risiko berinvestasi di SBR bisa dibilang sangat kecil, dikarenakan SBR merupakan SBN Ritel Non-Tradable, maka tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Maka investor tidak bisa mencairkan investasi sewaktu-waktu.

Akan tetapi jika ingin mencairkan investasinya, pemerintah memberikan fasilitas early-redemption. Investor bisa mencairkan 50 persen dari investasinya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu 1 tahun kepemilikan untuk SBR012-T2 dan 2 tahun kepemilikan untuk SBR012-T4.



 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023