Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dalam uji publik daerah pemilihan di Bali menyampaikan bahwa dalam rancangannya ditemukan pergeseran alokasi kursi bagi calon DPRD provinsi di Kabupaten Badung dan Buleleng.

"Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kita membuat rancangan dengan dasar daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dengan SK KPU RI 457 tahun 2022, memang tetap sembilan dapil tapi ada pergeseran kursi Badung bertambah satu dan Buleleng berkurang satu," kata Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini.

Di Kabupaten Badung, Rabu, Sri menjelaskan bahwa keputusan pergeseran alokasi kursi belum pada tahap final, meskipun kecil potensi terjadinya perubahan lagi jika melihat metode perhitungan yang telah digunakan.

Adapun alokasi kursi di Kabupaten Badung bertambah dari sebelumnya enam menjadi tujuh, di mana saat 2019 jumlah penduduk yang menjadi perhitungan DAK2 di kabupaten tersebut 468.346 dan sekarang meningkat jadi 517.969.

Untuk di Kabupaten Buleleng dari sebelumnya 12 kursi kini menjadi 11 kursi, di mana saat ini terdapat 827.642 penduduk dari 814.356 pada tahun 2019 di sana.

"Jadi kami melaksanakan sosialisasi dapil hari ini sesuai tahapan yang diarahkan KPU RI untuk memberikan pengetahuan maupun informasi kepada masyarakat, sehingga ada tanggapan yang akan kami sampaikan ke pusat," ujar Sri.

Di Provinsi Bali sendiri, kursi untuk DPRD provinsi tak mengalami perubahan, yaitu 55 kursi dan sembilan daerah pemilihan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Nanti kita menunggu (keputusan akhir KPU RI, Red) itu yang kita laksanakan. Jika rancangan ini disepakati kita akan menjelaskan kembali dasar perhitungannya, bahwa dasar pergeseran adalah DAK2, semoga saja tidak ada polemik," kata dia.

Dalam proses sosialisasi terhadap rancangan KPU Bali tersebut, sejumlah tanggapan dari partai politik mulai masuk, seperti kembali mempertanyakan alasan pergeseran kursi.

Namun, Sri hanya menegaskan bahwa pihaknya berpedoman pada hukum dan data sebagai dasar perhitungan.

"Kan tidak ada ruang untuk mereka partai politik melakukan penolakan, jadi mereka hanya memberi masukan dan saran. Memang sebenarnya seluruh tahapan punya potensi gugatan, jadi paling tidak KPU menguatkan dasar hukum," tegas Sri.

Kepada media, Sri menyampaikan bahwa penyusunan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi sendiri telah mengikuti tujuh prinsip.

"Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan," sebut Komisioner KPU Bali bidang Teknis Penyelenggara Pemilu itu.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023