Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024.
"Pengawasan proses verifikasi administrasi ini sudah kami lakukan dari 30 Desember 2022," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani di Denpasar, Selasa.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, proses verifikasi administrasi pencalonan anggota DPD berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Kami melakukan pengawasan dari pagi hingga malam di KPU Denpasar. Tentu sebelumnya kami sudah membuat jadwal dan tim pengawasan," ujar Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Denpasar ini.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi penyerahan syarat dukungan DPD
Proses verifikasi administrasi tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Salah satu titik kerawanan dalam proses verifikasi administrasi adalah adanya dukungan dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan seperti adanya dukungan dari TNI, Polri dan ASN," ujarnya.
Dewa Ayu Manik menambahkan, bakal calon anggota DPD sebelumnya saat menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Bali wajib menyerahkan minimal dukungan 2.000 orang yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.
"Untuk di KPU Denpasar dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi untuk 20 orang bakal calon anggota DPD," ucapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan, sampai hari ini belum ada temuan. Hanya salah satu kendala sempat tersendatnya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akibat dalam proses pemeliharaan.
"Sebelumnya Bawaslu Denpasar juga telah mengirimkan surat cegah dini terkait tahapan yang sedang berlangsung ini," kata Dewa Ayu Manik.
Baca juga: Bawaslu Bali: peserta pemilu tak boleh kampanyekan calon lain
Setelah proses verifikasi administrasi pencalonan anggota DPD selesai, tahapan selanjutnya berupa verifikasi faktual.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bali hingga 29 Desember 2022 telah menerima penyerahan berkas minimal dukungan bakal calon anggota DPD sebanyak 22 orang.
Dari 22 orang tersebut, tiga orang merupakan calon petahana yakni Anak Agung Gde Agung, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan Bambang Santoso.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Pengawasan proses verifikasi administrasi ini sudah kami lakukan dari 30 Desember 2022," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani di Denpasar, Selasa.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, proses verifikasi administrasi pencalonan anggota DPD berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Kami melakukan pengawasan dari pagi hingga malam di KPU Denpasar. Tentu sebelumnya kami sudah membuat jadwal dan tim pengawasan," ujar Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Denpasar ini.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi penyerahan syarat dukungan DPD
Proses verifikasi administrasi tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Salah satu titik kerawanan dalam proses verifikasi administrasi adalah adanya dukungan dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan seperti adanya dukungan dari TNI, Polri dan ASN," ujarnya.
Dewa Ayu Manik menambahkan, bakal calon anggota DPD sebelumnya saat menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Bali wajib menyerahkan minimal dukungan 2.000 orang yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.
"Untuk di KPU Denpasar dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi untuk 20 orang bakal calon anggota DPD," ucapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan, sampai hari ini belum ada temuan. Hanya salah satu kendala sempat tersendatnya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akibat dalam proses pemeliharaan.
"Sebelumnya Bawaslu Denpasar juga telah mengirimkan surat cegah dini terkait tahapan yang sedang berlangsung ini," kata Dewa Ayu Manik.
Baca juga: Bawaslu Bali: peserta pemilu tak boleh kampanyekan calon lain
Setelah proses verifikasi administrasi pencalonan anggota DPD selesai, tahapan selanjutnya berupa verifikasi faktual.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bali hingga 29 Desember 2022 telah menerima penyerahan berkas minimal dukungan bakal calon anggota DPD sebanyak 22 orang.
Dari 22 orang tersebut, tiga orang merupakan calon petahana yakni Anak Agung Gde Agung, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan Bambang Santoso.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023