Nusa Dua (Antara Bali) - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan menjalin kerja sama dengan sebuah asosiasi advokat di Malaysia untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersandung masalah di negara itu.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan 'Bar Association' (lembaga advokat profesional) di sana sebagai perlindungan terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia," kata Presiden Peradi Otto Hasibuan pada Konferensi Hukum Asia ke-25 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin.

Menurut dia meski sudah ada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang telah menjalin kerja sama serupa, namun ia menilai hal itu baru pada tingkat lokal individual antarpemerintah.

"Kita lihat itu mungkin pada tingkat lokal sifatnya dalam arti individual antarpemerintah, kalau antara 'Bar Association' mungkin lebih 'world wide'," katanya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengharapkan agar Peradi ke depan tak hanya memberikan bantuan hukum kepada para TKI atau TKW, namun kepada semua warga negara yang berada di luar negeri, termasuk salah satunya di Malaysia.

"Mudah-mudahan Peradi akan mulai memperlihatkan upaya dalam membela warga negara bukan hanya TKW yang bermasalah yang tersebar di beberapa negara seperti Malaysia hingga negara-negara Timur Tengah," katanya.(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012