Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, NTT Kementerian Keuangan mengingatkan potensi pemalsuan dan pelanggaran cukai kemungkinan meningkat setelah kenaikan tarif cukai rokok 10 persen resmi berlaku pada 2023.

Oleh karena itu, pegawai Bea Cukai terutama yang bekerja di bidang penindakan diharapkan agar lebih waspada terhadap pelanggaran cukai terutama dari rokok, rokok elektrik, dan produk lain yang mengandung tembakau.

"Biasanya sesuatu yang dilarang atau bikin susah banyak ilegalnya. Jadi kalau misalnya buku dilarang akan keluar buku fotokopiannya. Biasanya seperti itu. Itu sudah hukum alam. Sesuatu yang dilarang, dibuat susah, karena fungsi pengendalian, karena cukai dinaikkan menjadi susah (bagi pembeli rokok), akhirnya yang ilegal banyak. Efek itu yang harus kita cegah," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, NTB, NTT Kemenkeu Susila Brata di Denpasar, Kamis.

Susila pun juga mengajak berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam penindakan pelanggaran cukai di wilayahnya masing-masing.

"Kita bersama-sama, kami sebagai institusi yang bergerak di bidang pengawasan cukai bersama-sama dengan Bapak Ibu sekalian, khususnya rekan-rekan dari jajaran Satpol PP di daerah bersama-sama bagaimana pengendalian barang kena cukai ilegal ini bisa ditekan seminim mungkin," kata dia dalam pertemuan di Kantor Bea Cukai Denpasar yang dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP dan pemerintah daerah dari kabupaten dan kota di Bali.

Ia menjelaskan pemerintah daerah juga perlu terlibat dalam penindakan pelanggaran cukai karena adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yaitu dana yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke daerah yang salah satu peruntukannya untuk penegakan hukum bidang cukai.

"Dilihat dari regulasinya, penggunaan DBH CHT ada persentase penggunaannya, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan supaya kesehatan masyarakat secara umum, tidak terkait konsumen rokok saja, tetapi secara umum juga lebih umum lebih baik, artinya bagaimana cukai secara umum bermanfaat bagi masyarakat secara langsung, dan 10 persennya dialokasikan untuk penegakan hukum bidang cukai," kata Susila Brata.

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Bali pada 2022 menerima DBH CHT sebesar Rp5,905 miliar, yang kemudian disalurkan ke delapan kabupaten dan satu kota di Bali.

"DBH CHT itu disalurkan kepada pemerintah daerah, yang di daerah itu menyumbangkan penerimaan cukai, dan daerah itu menjadi penghasil tembakau," kata Susila Brata.

Ia menyampaikan Denpasar di Bali dan Mataram di Nusa Tenggara Barat menjadi daerah penyumbang cukai hasil tembakau terbesar untuk DJBC Wilayah Bali, NTB, NTT.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022