Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Diageo Indonesia dan Yayasan Kopernik Bali mendaur ulang botol-botol kaca minuman keras (miras) ilegal yang telah dihancurkan menjadi produk kerajinan terrazzo (bahan material campuran).

Kerja sama itu merupakan upaya Bea Cukai Bali memanfaatkan limbah botol kaca minuman beralkohol menjadi produk kerajinan mengingat sebelumnya botol-botol miras ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai hanya berujung di tempat pembuangan akhir.

“Ini merupakan langkah awal yang harus dilestarikan dan dilanjutkan ke depannya,” kata Kepala Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno saat ditemui selepas acara pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan sepanjang 2022 di Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Kamis.

Untuk kerja sama awal, Bea Cukai bakal menyerahkan di antaranya pecahan kaca dari 1.743 botol kosong minuman beralkohol yang dihancurkan pada acara pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Kamis.

“(Kerja sama itu) merupakan wujud komitmen ramah lingkungan serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, yang mana hasil pemusnahan botol berupa beling (pecahan kaca) diolah kembali menjadi bahan kerajinan terrazzo,” kata Puguh.

Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok dan miras ilegal Rp713 juta

Pecahan-pecahan kaca itu nantinya diserahkan oleh Bea Cukai Denpasar ke PT Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali untuk kemudian disalurkan ke para pengrajin terrazzo.

“Hasil kerajinan tersebut di antaranya berupa meja pajangan, plakat, dan suvenir yang bermanfaat bagi masyarakat perajin,” kata Kepala Kantor Bea Cukai.

Inisiatif itu pun diapresiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, NTB, dan NTT Kementerian Keuangan RI Susila Brata.

Ia menyampaikan aksi daur ulang itu menjadi cara Bea Cukai menekan limbah dari hasil pemusnahan barang-barang ilegal.

“Saya kira ada dua sisi, selain penindakan, (limbah bekas pemusnahan) juga bisa membangkitkan UMKM,” kata Susila Brata.

Baca juga: Bea Cukai Denpasar lepas 34 kontainer untuk ekspor ke Vanuatu

Sementara itu, Direktur Corporate Relations Diageo Indonesia Dendy A. Borman berharap kerja sama itu dapat terus berlanjut sehingga ke depan limbah pecahan kaca hasil pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai tidak lagi berakhir di tempat pembuangan sampah, tetapi dapat didaur ulang menjadi produk-produk bernilai tambah.

“Ini dapat berkontribusi pada ekonomi sirkular yang menjadi agenda pemerintah,” kata Dendy.

Sepanjang 2022, Bea Cukai Denpasar berhasil menyita 3.035.500 mililiter (ml) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai yang diduga palsu, 29 lembar tiket MMEA, dan 1.743 botol minuman beralkohol kosong.

Barang-barang ilegal itu, yang nilainya mencapai Rp713,87 juta dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022