Denpasar (Antara Bali) - Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar memberi peringatan kepada pemilik rumah yang melanggar jalur hijau di Jalan Waribang dan Jalan Gustiwa.
Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa, mengatakan, bangunan yang melanggar kawasan jalur hijau di Jalan Waribang adalah milik M Yakub.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan di Jalan Gustiwa menindaklanjuti laporan warga dan ketua subak setempat. Karena pembangunan rumah di kawasan ruang tata hijau kota (RTHK) adalah melanggar aturan dan harus dihentikan.
"Jika pembangunan perumahan di jalur hijau dibiarkan maka ruang tata hijau kota di Denpasar semakin terjepit," katanya.
Penertiban pembangunan di jalur hijau, kata Alit Wiradana, bukan kali ini saja dilakukan, melainkan sudah berulangkali.
"Kalau pengawasan penyerobotan kawasan jalur hijau dilakukan secara sinergis maka pelanggaran akan dapat ditekan," ujar Alit Wiradana.(LHS/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa, mengatakan, bangunan yang melanggar kawasan jalur hijau di Jalan Waribang adalah milik M Yakub.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan di Jalan Gustiwa menindaklanjuti laporan warga dan ketua subak setempat. Karena pembangunan rumah di kawasan ruang tata hijau kota (RTHK) adalah melanggar aturan dan harus dihentikan.
"Jika pembangunan perumahan di jalur hijau dibiarkan maka ruang tata hijau kota di Denpasar semakin terjepit," katanya.
Penertiban pembangunan di jalur hijau, kata Alit Wiradana, bukan kali ini saja dilakukan, melainkan sudah berulangkali.
"Kalau pengawasan penyerobotan kawasan jalur hijau dilakukan secara sinergis maka pelanggaran akan dapat ditekan," ujar Alit Wiradana.(LHS/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012