Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada 27 banjar adat dari empat kelurahan di Pendopo Rumah jabatan Bupati.

"Insentif khusus untuk banjar adat diberikan ke 27 Banjar adat di empat (4) kelurahan di Kecamatan Bangli, meliputi Kelurahan kawan, Cempaga, Bebalang dan Kubu dengan besaran hibah masing-masing Rp10.000.000 (sepuluh juta) untuk tahun anggaran 2022," kata Bupati Bangli, dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Rabu.

"Dengan adanya penyerahan naskah hibah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) ini, yang mana peruntukannya untuk sarana prasarana upacara keagamaan diharapkan dapat dipergunakan sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam naskah dan juknis yang telah disepakati," tambah bupati

Saat penyerahan NHPD, Bupati didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, anggota DPRD Kabupaten Bangli I Wayan Wedana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta dan Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bangli I Made Widana.

"Pergunakan bantuan ini sebaik dan optimal, jangan keluar dari peraturan , ikuti petunjuk yang ada dan jangan malu untuk bertanya tentang kegunaan dan peruntukan bantuan ini, supaya bantuan ini betul betul ada hikmah dan bermanfaat untuk kita semua,” tegas dia    

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sedana Arta sisipkan ajakan untuk siap membangun Bangli. "Sebagai masyarakat Bangli dengan penghasilan daerah yang sedikit, mari kita satu komitmen untuk jengah membangun Bangli ke arah yang lebih maju, baik Seni, Budaya, pariwisata dan pertanian ayo kita kembangkan bersama," katanya.

Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dan sinergitas dari seluruh komponen masyarakat yang ada, guna menuju masyarakat Bangli yang sejahtera.

"Mudah-mudahan dengan niat yang siap membangun Bangli, pendapatan kita makin meningkat dan jumlah bantuan ke depan bisa lebih besar dari sekarang," ujar dia.

Sementara itu, Kadis Parbud Wayan Sugiarta dalam laporannya menyampaikan sesuai Peraturan Bupati No 12 Tahun 2018 dan kewenangan pemerintah kabupaten Bangli tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian di Kelurahan maka, dengan selesainya proses administrasi pemberian hibah uang pada Banjar Adat yang ada di kelurahan tahun anggaran 2022, dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada penerima hibah.

Menurut Kadis Wayan Sugiarta, pemberian hibah
bertujuan untuk membantu pelaksanaan kegiatan adat di masing-masing banjar adat yang berada di wilayah kelurahan guna melestarikan, menumbuhkembangkan tradisi, Adat Budaya dan mampu memberikan keharmonisan berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai agama sebagai bagian fungsi utama banjar adat. 

 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022