Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Minggu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.
Widodo menyampaikan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.
Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi: Jangan ada antrean imigrasi yang menumpuk di Bandara Bali
Payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut akan menangkap data, memastikan dana tersedia, dan pembayaran.
"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," tambah dia.
Ia optimis sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.
Terakhir, kebijakan tersebut diyakini akan berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata termasuk terhadap kesepakatan-kesepakatan bisnis multinasional yang dimudahkan serta berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.
"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai antrean pembayaran visa on arrival di konter bank," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi manfaatkan KTT G20 promosikan "second home visa"
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Minggu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.
Widodo menyampaikan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.
Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi: Jangan ada antrean imigrasi yang menumpuk di Bandara Bali
Payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut akan menangkap data, memastikan dana tersedia, dan pembayaran.
"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," tambah dia.
Ia optimis sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.
Terakhir, kebijakan tersebut diyakini akan berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata termasuk terhadap kesepakatan-kesepakatan bisnis multinasional yang dimudahkan serta berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.
"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai antrean pembayaran visa on arrival di konter bank," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi manfaatkan KTT G20 promosikan "second home visa"
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022