Denpasar (Antara Bali) - Koalisi Warga yang terdiri dari komponen masyarakat seperti akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menginginkan agar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Secara akademis memang sangat penting untuk mengembalikan fungsi konstitusionalitas dari DPD itu untuk keseimbangan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan DPD karena merupakan wakil wilayah," kata Rektor Unversitas Udayana (Unud), Prof Dr I Made Bakta, dalam Uji Publik "Judicial Review" Koalisi Warga Konstitusionalitas Kewenangan DPD di Kampus Unud Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, dengan wilayah Indonesia yang luas tentunya memiliki kepentingan yang beragam sehingga DPD memiliki andil dalam menyerap aspirasi di daerah.
Kewenangan DPD yang minim itupun saat ini masih "terpasung" sehingga membatasi tugas anggota DPD dalam menjalankan fungsinya untuk membawa aspirasi di daerah masing-masing.
Tidak dilibatkannya DPD dalam program legislasi nasional (prolegnas) dalam Pasal 18 huruf g dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) merupakan salah satu hal yang mereduksi peran dan kewenangan DPD.
Selain itu rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terlebih dahulu atau dinilai setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi, dan gabungan komisi DPR.
Dengan ketentuan itu maka RUU dari DPD kedudukannya direduksi sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (M3) dan UU P3.
"DPD tidak bisa mengajukan RUU, dia harus melalui DPR. Itu kan kewenangan terbatas, yang seharusnya seimbang. Ini yang harus dibicarakan akademis dan masyarakat juga perlu disosialisasi," kata Bakta.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Secara akademis memang sangat penting untuk mengembalikan fungsi konstitusionalitas dari DPD itu untuk keseimbangan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan DPD karena merupakan wakil wilayah," kata Rektor Unversitas Udayana (Unud), Prof Dr I Made Bakta, dalam Uji Publik "Judicial Review" Koalisi Warga Konstitusionalitas Kewenangan DPD di Kampus Unud Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, dengan wilayah Indonesia yang luas tentunya memiliki kepentingan yang beragam sehingga DPD memiliki andil dalam menyerap aspirasi di daerah.
Kewenangan DPD yang minim itupun saat ini masih "terpasung" sehingga membatasi tugas anggota DPD dalam menjalankan fungsinya untuk membawa aspirasi di daerah masing-masing.
Tidak dilibatkannya DPD dalam program legislasi nasional (prolegnas) dalam Pasal 18 huruf g dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) merupakan salah satu hal yang mereduksi peran dan kewenangan DPD.
Selain itu rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terlebih dahulu atau dinilai setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi, dan gabungan komisi DPR.
Dengan ketentuan itu maka RUU dari DPD kedudukannya direduksi sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (M3) dan UU P3.
"DPD tidak bisa mengajukan RUU, dia harus melalui DPR. Itu kan kewenangan terbatas, yang seharusnya seimbang. Ini yang harus dibicarakan akademis dan masyarakat juga perlu disosialisasi," kata Bakta.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012