Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, menggandeng Kejari dan Polres Bangli untuk meningkatkan kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran, sebagai upaya mengoptimalkan PAD untuk kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
"Hari ini, Pemkab Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, serta memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III," kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Bangli, Senin.
Saat ini, Pemkab Bangli sudah melangkah pengendalian penerimaan pajak triwulan IV dengan melakukan tindakan penegakan Perda yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
Baca juga: DJP: Realisasi penerimaan pajak di Bali capai 94,4 persen
Kegiatan ini didukung oleh Kajari Bangli dan Kapolres Bangli beserta jajaran terkait sebagai tim pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, tindakan pengawasan dengan menempatkan personel pengawas pajak daerah pada wajib pajak yang potensial dari 10 Januari 2022, pemasangan alat Point Of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektifitas-nya per Minggu dan per bulan.
Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemasangan aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik pada 16 wajib pajak yang ditentukan guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PHR tahun 2023 akan direncanakan pemasangan aplikasi perekaman, sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh OPD teknis lebih kurang sebanyak 70 objek usaha.
"Untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan data perekaman transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara daring, selain dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah dipasang kami senantiasa mengedepankan tiga hal yang mendukung efektifitas pengawasan," katanya.
Baca juga: DJP Bali serahkan tersangka diduga rugikan negara Rp832 juta ke Kejati
Dia mengatakan tiga hal yang mendukung tersebut adalah konsistensi, yakni adanya komitmen melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, komunikasi (speech), yakni dengan mengedepankan etika dan komunikasi dengan wajib pajak dan kemampuan teknis (teknikal), dalam analisis dan mengungkap data baik primer maupun sekunder sehingga mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan data hasil perekaman, kami dapat menganalisis dan mengungkap data dari tujuh wajib pajak yang patut diduga belum patuh dalam kewajiban pajak daerah. Adapun tujuh wajib pajak yang patut diduga belum patuh," jelas Bupati.
Kemudian dilakukan sidang, Pemkab Bangli kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk masa pajak Agustus Rp31.460.797 serta pemasangan stiker wajib pajak ke restoran Black Lava Camp Kintamani karena belum koperatif dan penerbitan SKPDKB Rp18.469.685 kepada wajib pajak Tegukopi/Grand Pucak Sari.
"Tiga wajib pajak masih dalam tahap pengumpulan data untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi; dan dua wajib pajak yang tidak memenuhi sop selaku wajib pajak, yang akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker," tambah bupati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bangli ajak kejaksaan dan kepolisian optimalkan penerimaan PAD
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Hari ini, Pemkab Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, serta memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III," kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Bangli, Senin.
Saat ini, Pemkab Bangli sudah melangkah pengendalian penerimaan pajak triwulan IV dengan melakukan tindakan penegakan Perda yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
Baca juga: DJP: Realisasi penerimaan pajak di Bali capai 94,4 persen
Kegiatan ini didukung oleh Kajari Bangli dan Kapolres Bangli beserta jajaran terkait sebagai tim pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, tindakan pengawasan dengan menempatkan personel pengawas pajak daerah pada wajib pajak yang potensial dari 10 Januari 2022, pemasangan alat Point Of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektifitas-nya per Minggu dan per bulan.
Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemasangan aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik pada 16 wajib pajak yang ditentukan guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PHR tahun 2023 akan direncanakan pemasangan aplikasi perekaman, sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh OPD teknis lebih kurang sebanyak 70 objek usaha.
"Untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan data perekaman transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara daring, selain dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah dipasang kami senantiasa mengedepankan tiga hal yang mendukung efektifitas pengawasan," katanya.
Baca juga: DJP Bali serahkan tersangka diduga rugikan negara Rp832 juta ke Kejati
Dia mengatakan tiga hal yang mendukung tersebut adalah konsistensi, yakni adanya komitmen melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, komunikasi (speech), yakni dengan mengedepankan etika dan komunikasi dengan wajib pajak dan kemampuan teknis (teknikal), dalam analisis dan mengungkap data baik primer maupun sekunder sehingga mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan data hasil perekaman, kami dapat menganalisis dan mengungkap data dari tujuh wajib pajak yang patut diduga belum patuh dalam kewajiban pajak daerah. Adapun tujuh wajib pajak yang patut diduga belum patuh," jelas Bupati.
Kemudian dilakukan sidang, Pemkab Bangli kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk masa pajak Agustus Rp31.460.797 serta pemasangan stiker wajib pajak ke restoran Black Lava Camp Kintamani karena belum koperatif dan penerbitan SKPDKB Rp18.469.685 kepada wajib pajak Tegukopi/Grand Pucak Sari.
"Tiga wajib pajak masih dalam tahap pengumpulan data untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi; dan dua wajib pajak yang tidak memenuhi sop selaku wajib pajak, yang akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker," tambah bupati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bangli ajak kejaksaan dan kepolisian optimalkan penerimaan PAD
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022