Negara (Antara Bali) – CV Putra Besan, selaku pemborong rumah jabatan Wakil Bupati Jembrana didenda, karena pengerjaan proyek tersebut melebihi dari jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Molornya pengerjaan rumah jabatan tahap pertama ini, terungkap saat Komisi C DPRD Jembrana melakukan sidak ke proyek tersebut, Jumat.

"Kami minta aturan ditegakkan, kalau memang pemborong melebihi batas waktu pengerjaan harus dikenai denda," kata Ketua Komisi C, Ida Bagus Susrama.

Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana, Gusti Putu Mertadana, Susrama minta agar tidak ada pilih kasih dalam memperlakukan pemborong.

"Kalau pemborong atau rekanan bandel, selain pinalti bisa diputus kontraknya atau dimasukkan dalam daftar hitam, dengan sanksi tidak boleh mengikuti tender proyek di Jembrana," ujar Susrama.

Pembangunan rumah jabatan wakil bupati tahap pertama ini menelan biaya Rp841 juta, dengan kontrak pengerjaan seharusnya selesai tanggal 21 september lalu.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012