Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bunga atau denda sejumlah pajak terutang bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung geliat ekonomi jelang pelaksanaan KTT/Presidensi G20 Indonesia.
"Guna mendukung kegiatan KTT G20 dan dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Sabtu.
Program penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang ini akan diberlakukan mulai 1 November 2022.
Ia mengemukakan, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dengan ketentuan masa pajak dari Januari 2020 sampai dengan masa pajak November 2021.
Baca juga: Wali Kota Denpasar: D'Youth Fest 2.0 jadi momentum kebangkitan kreativitas
Selain itu, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan ketetapan pajak mulai tahun 1991 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2021.
"Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 November-30 Desember 2022," ucap Eddy Mulya.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.
Pihaknya mengharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang.
"Akan banyak manfaat yang diperoleh. Selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan," ujarnya.
Apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk dapat melaporkan pajak, dapat mengunjungi pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
Baca juga: Pemkot Denpasar bersama TNI-Polri bersihkan area mangrove jelang KTT G20
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Guna mendukung kegiatan KTT G20 dan dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Sabtu.
Program penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang ini akan diberlakukan mulai 1 November 2022.
Ia mengemukakan, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dengan ketentuan masa pajak dari Januari 2020 sampai dengan masa pajak November 2021.
Baca juga: Wali Kota Denpasar: D'Youth Fest 2.0 jadi momentum kebangkitan kreativitas
Selain itu, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan ketetapan pajak mulai tahun 1991 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2021.
"Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 November-30 Desember 2022," ucap Eddy Mulya.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.
Pihaknya mengharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang.
"Akan banyak manfaat yang diperoleh. Selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan," ujarnya.
Apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk dapat melaporkan pajak, dapat mengunjungi pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
Baca juga: Pemkot Denpasar bersama TNI-Polri bersihkan area mangrove jelang KTT G20
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022