Negara (Antara Bali) – Kejari Negara, Selasa, melakukan eksekusi terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Dikporaparbud Jembrana, I Dewa Putu Supartiana, setelah Mahmakah Agung memvonisnya satu tahun penjara.

Supartiana menjadi terdakwa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler pada tahun 2008 senilai Rp225 juta, yang pada sidang di PN Negara divonis bebas.

"Dari kasasi yang kami ajukan, Mahmakah Agung memvonisnya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, yang jika terdakwa tidak mampu membayar harus diganti hukuman kurungan tiga bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, H. Masril N.

Untuk masa hukuman yang harus dijalani Supartiana di Rutan Negara, Masril mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rutan karena saat sidang di PN Negara dulu ia pernah ditahan.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012