Gunung Kidul (Antara Bali) - Lima anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pada 2003/2004.
     
Bupati Gunung Kidul Badingah, Selasa, mengatakan, jika dirinya telah  menerima tembusan surat pemberhentian sementara lima anggota DPRD Gunung Kidul. "Ya, saya sudah menerima surat pemberhentian anggota dewan tersebut," kata Badingah.
       
Terkait salah seorang terdakwa korupsi yang sekarang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Pemkab Gunung Kidul, Aris Purnomo, kata Badingah, dirinya belum menerima surat keputusan dan belum diberhentikan. "Sampai saat ini yang bersangkutan belum ada keputusan diberhentikan sementara ," kata Badingah.
       
Surat Keputusan Gubernur DIY juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Ketua KPU Gunung Kidul, Ketua PN Wonosari serta yang bersangkutan.
      
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X berisi tentang pemberhentian sementara Ketua DPRD Gunung Kidul, Ratno Pintoyo.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012