Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kematian tahanan narkotika Polda Bali asal Peru yang meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu, mengatakan warga negara asing (WNA) asal Peru itu meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali pada Kamis (11/8) sekitar pukul 15.15 WITA.

"Korban atas nama VVRDP (32) merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang sedang berlibur di Bali," kata Stefanus.

Dia mengatakan penyebab kematian perempuan kelahiran Peru tersebut adalah kegagalan fungsi tubuh yang secara menyeluruh hingga menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan syaraf sampai ke otak pasien.

Menurut keterangan Stefanus, korban tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (6/8) sekitar jam 18.30 WITA dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960.

Pada saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X - Ray.

Baca juga: Polresta Denpasar-Polsek Kuta tembak pencuri spesialis kamar kos

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan korban, petugas menemukan satu koper warna silver bertuliskan National Geographic yang dibawa oleh VVRDP dan di dalamnya ditemukan satu alat penggiling warna merah maron yang berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan genius yang di dalamnya berisi 2 butir tablet/pil warna kuning bertuliskan contains thcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan skitles yang di dalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 biji.

Selain itu, terdapat juga satu bungkus kemasan kertas warna cokelat yang di dalamnya berisi dua buah plastik bening yang berisikan kue brownis warna cokelat tanpa bungkus dan satu bungkus kue brownis warna cokelat dibungkus plastik bening sebagaimana barang tersebut diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram.

Setelah itu Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali.

Pada hari Senin (8/8) sekitar pukul 23.30 WITA, korban mengonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti sitaan. Akibatnya, korban mengalami sakit perut dan muntah-muntah.

Melihat kondisi korban yang lemas tersebut, petugas lalu mengantar korban ke RS Bhayangkara pada jam 23.30 WITA oleh petugas piket untuk berobat.

Setelah itu, kata Satake Bayu, pada pukul 05.00 WITA kondisi korban belum stabil dan masih mengalami muntah-muntah, serta kejang, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Pemprov Bali, Polda dan PHRI cek kesiapan lokasi KTT G20 (video)

Sekira pukul 05.30 WITA, korban mendapatkan perawatan di IGD RSUP Sanglah karena kondisinya mengalami penurunan. Pada pukul 13.30 WITA, korban diobservasi di ruang Intermedit untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

Menurut keterangan Kombes Satake Bayu, adapun keluhan almarhumah saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara adalah pusing, lemas dan menggigil dan memiliki riwayat depresi akut dan Skizofrenia.
Korban juga mengaku sering mengonsumsi obat sentraline, bupropion dan qietiapine.

Pasien dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Prof. Ngoerah Denpasar Bali oleh dokter pada hari Kamis 11/8/2022 sekitar pukul 15.15 WITA.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022