Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama jajaran Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menembak seorang residivis pencurian spesialis kamar kos di Jalan By pass Ngurah Rai Mumbul, Kuta Selatan, Senin (15/8/2022).
Kepala Kepolisian Sektor Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan penembakan terhadap tersangka bernama AS (28) asal Sibolga, Sumatra Utara dikarenakan melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap Polisi.
"Penindakan ini juga sesuai dengan perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kriminal yang berusaha menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kuta," kata Kapolsek Kuta saat memberikan keterangan pers di depan Monumen Bom Bali, Kuta, Selasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Kuta, tersangka mengaku telah melakukan tindakan pencurian sebanyak enam kali yakni wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan.
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap pencuri spesialis warga asing di Kuta
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap pencuri spesialis warga asing di Kuta
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa kamar kos. Dalam aksinya itu, tersangka memantau jikalau ada kunci yang disimpan pemiliknya di atas meteran listrik atau dalam sepatu. Jika ditemukan ada kunci kamar kos yang disimpan sekitar kamar kos, maka tersangka akan membuka dan mengambil barang berharga yang ada dalam kamar kos.
Tersangka AS, pria yang memiliki tiga orang anak tersebut mengaku baru keluar dari penjara tujuh bulan yang lalu dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali. Dia melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki penghasilan.
Atas peristiwa pencurian yang marak di wilayah Kuta, Kapolsek Kuta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah Kuta yang berusaha menganggu kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata karena Polisi akan melakukan tindakan tegas berupa penembakan.
Kapolsek Kuta menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 15/7/2022 di kamar kos tersangka di Jalan By pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kuta Selatan.
Usaha pengungkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari tiga orang korban yang melaporkan kehilangan sejumlah barang dari kamar kos yang terletak di tiga wilayah berbeda yakni Jalan Dewi Sita Seminyak, Jalan Tambak Sari III Kedonganan dan kos di Jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2022.
Baca juga: Dua pencuri barang WNA di Kuta-Bali ditangkap polisi
Baca juga: Dua pencuri barang WNA di Kuta-Bali ditangkap polisi
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta pada Senin (15/8) melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di kos Jalan BY pass Ngurah Rai, Mumbul, Kuta Selatan.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor, kartu ATM, Helm, laptop, Hp Iphone 6, Power bank, satu buah cincin emas, belasan bungkus rokok dan satu buah HP merk Oppo F5 Youth.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022