Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendesak Gubernur Made Mangku Pastika mencabut izin prinsip pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang telah diberikan pada PT Tirta Rahmat Bahari.
"Kami ingin Gubernur secara konsisten menjalankan program unggulannya, Bali bersih dan hijau (Bali Clean and Green) jangan hanya sebatas jargon," kata Deputi Internal Walhi Bali Suriadi Darmoko di sela menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis.
Terlihat puluhan aktivis Walhi Bali menggelar aksi sambil membentangkan berbagai spanduk, ada yang bertuliskan "Bali Clean and Green Jangan Hanya Sebatas Wacana".
Seperti diketahui, PT Tirta Rahmat Bahari telah mengantongi izin prinsip pengusahaan pariwisata dari Gubernur Bali seluas 102,22 hektare pada blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai dengan masa kontrak 55 tahun.
"Kami ingin Gubernur Bali menambah luasan hutan, bukan malah mengurangi karena idealnya secara minimum luas hutan di Bali 30 persen, tetapi sampai saat ini hutan di daerah kita tinggal 22 persen. Dengan luas yang sangat kurang ini, mengapa Gubernur justru memberikan izin pemanfaatan seperti itu," katanya.
Walhi mendesak izin tersebut harus dicabut. Pencabutan izin hendaknya bukan didasarkan atas pencitraan diri Gubernur Pastika, tetapi memang benar-benar konsisten menjalankan program Bali Clean and Green. "Pemberian izin itu telah mencabuli program Gubernur sendiri," katanya menegaskan.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami ingin Gubernur secara konsisten menjalankan program unggulannya, Bali bersih dan hijau (Bali Clean and Green) jangan hanya sebatas jargon," kata Deputi Internal Walhi Bali Suriadi Darmoko di sela menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis.
Terlihat puluhan aktivis Walhi Bali menggelar aksi sambil membentangkan berbagai spanduk, ada yang bertuliskan "Bali Clean and Green Jangan Hanya Sebatas Wacana".
Seperti diketahui, PT Tirta Rahmat Bahari telah mengantongi izin prinsip pengusahaan pariwisata dari Gubernur Bali seluas 102,22 hektare pada blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai dengan masa kontrak 55 tahun.
"Kami ingin Gubernur Bali menambah luasan hutan, bukan malah mengurangi karena idealnya secara minimum luas hutan di Bali 30 persen, tetapi sampai saat ini hutan di daerah kita tinggal 22 persen. Dengan luas yang sangat kurang ini, mengapa Gubernur justru memberikan izin pemanfaatan seperti itu," katanya.
Walhi mendesak izin tersebut harus dicabut. Pencabutan izin hendaknya bukan didasarkan atas pencitraan diri Gubernur Pastika, tetapi memang benar-benar konsisten menjalankan program Bali Clean and Green. "Pemberian izin itu telah mencabuli program Gubernur sendiri," katanya menegaskan.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012