Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola yang ada di pemerintahan desa serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejari Badung dengan perbekel atau kepala desa dan direktur Bumdes se Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Artinya dengan adanya kejaksaan melaksanakan penandatangan MoU ini, tentunya kejaksaan juga akan bisa memberikan perlindungan hukum terkait hukum Perdata maupun Hukum Tata Usaha Negara," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Senin.
Ia menjelaskan, setelah melaksanakan penandatanganan MoU tersebut, Kejari Badung beserta jajaran akan turun langsung ke desa-desa untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian secara langsung terkait pemerintahan desa maupun kegiatan usaha Bumdes yang ada di masing-masing desa.
Menurut Bupati Giri Prasta, apabila dilihat dari kacamata luar, kegiatan Bumdes yang ada di Badung telah berjalan dengan baik, namun pihaknya memastikan dengan turunnya Kejari Badung beserta jajaran ke desa-desa akan diketahui secara riil dan detail terkait kegiatan Bumdes.
Ia yakin dengan sinergi Pemkab dengan Kejari Badung pelaksanaan pembangunan yang ada di desa itu sesuai dengan prinsip bersih melayani, good governance dan clean government.
"Saya kira komunikasi kami nanti dengan Kejari Badung akan mendapatkan sebuah hasil yang baik. Yang jelas kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejari Badung beserta jajaran begitu juga dengan pemerintah desa, karena sudah bisa menandatangani MoU hari ini, itu adalah sebuah ikatan yang luar biasa yang dilakukan," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengungkapkan, nota kesepahaman itu merupakan realisasi dari hasil diskusinya dengan Bupati Giri Prasta pada saat pencanangan Rumah Restorative Justice.
"Banyak hal yang kami diskusikan terutama untuk mencegah kawan-kawan Perbekel maupun Bumdes terjerat dari perbuatan pidana khususnya perbuatan korupsi," ujarnya.
"Dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan Tata Kelola di jajaran Desa maupun Bumdes," kata Imran Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejari Badung dengan perbekel atau kepala desa dan direktur Bumdes se Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Artinya dengan adanya kejaksaan melaksanakan penandatangan MoU ini, tentunya kejaksaan juga akan bisa memberikan perlindungan hukum terkait hukum Perdata maupun Hukum Tata Usaha Negara," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Senin.
Ia menjelaskan, setelah melaksanakan penandatanganan MoU tersebut, Kejari Badung beserta jajaran akan turun langsung ke desa-desa untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian secara langsung terkait pemerintahan desa maupun kegiatan usaha Bumdes yang ada di masing-masing desa.
Menurut Bupati Giri Prasta, apabila dilihat dari kacamata luar, kegiatan Bumdes yang ada di Badung telah berjalan dengan baik, namun pihaknya memastikan dengan turunnya Kejari Badung beserta jajaran ke desa-desa akan diketahui secara riil dan detail terkait kegiatan Bumdes.
Ia yakin dengan sinergi Pemkab dengan Kejari Badung pelaksanaan pembangunan yang ada di desa itu sesuai dengan prinsip bersih melayani, good governance dan clean government.
"Saya kira komunikasi kami nanti dengan Kejari Badung akan mendapatkan sebuah hasil yang baik. Yang jelas kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejari Badung beserta jajaran begitu juga dengan pemerintah desa, karena sudah bisa menandatangani MoU hari ini, itu adalah sebuah ikatan yang luar biasa yang dilakukan," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengungkapkan, nota kesepahaman itu merupakan realisasi dari hasil diskusinya dengan Bupati Giri Prasta pada saat pencanangan Rumah Restorative Justice.
"Banyak hal yang kami diskusikan terutama untuk mencegah kawan-kawan Perbekel maupun Bumdes terjerat dari perbuatan pidana khususnya perbuatan korupsi," ujarnya.
"Dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan Tata Kelola di jajaran Desa maupun Bumdes," kata Imran Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022