Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menjajaki kekayaan intelektual di Desa Adat Seraya di Kabupaten Karangasem, Bali, guna mendukung penetapan desa itu sebagai salah satu desa yang memiliki kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan, menyebutkan kegiatan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan di Provinsi Bali dilakukan di Desa Adat Seraya, Karangasem.
"Desa ini ditetapkan sebagai tujuan, karena desa ini memiliki ciri adat yang khas yaitu salah satunya Tari Gebug Ende yang sudah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkumham Bali," kata Gun Gin Gunawan dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Minggu.
Pada kesempatan tersebut, pihak Kemenkumham Provinsi Bali menyerahkan bantuan berupa dana perbaikan tempat ibadah sebesar Rp25.000.000 dan 200 paket sembako.
Baca juga: Kemenkumham: Bali jadi "pilot project" KI dan wisata
Penyerahan bantuan sosial secara simbolis dilakukan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan kepada Kepala Desa Adat Seraya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Mamur Saputra dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan rasa kepedulian dan rasa sosial kepada sesama.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, yang menghadirkan Kemenkumham Bali langsung ke tengah-tengah masyarakat," kata dia.
Acara penyerahan bantuan sosial dilaksanakan di Bale Gede Pura Puseh, Desa Adat Seraya. Jajaran Kantor Wilayah dan para tamu undangan disambut dengan Tari Gebug Ende yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Delegasi asing GPDRR belajar kearifan lokal masyarakat Bali hadapi bencana
Baca juga: Delegasi asing GPDRR belajar kearifan lokal masyarakat Bali hadapi bencana
Bupati Karangasem yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan I Wayan Sudarsana mengapresiasi, serta mengucapkan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali.
"Bantuan ini sangat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat, khususnya pada masa pandemi ini sebagai perbaikan ekonomi masyarakat," katanya.
Selain itu, Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang juga sudah dibentuk di Desa Seraya sangat membantu masyarakat dalam pelayanan Hukum dan HAM untuk mewujudkan desa sadar hukum.
Selain itu, Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang juga sudah dibentuk di Desa Seraya sangat membantu masyarakat dalam pelayanan Hukum dan HAM untuk mewujudkan desa sadar hukum.
Bakti sosial dengan tema "Kemenkumham Peduli Desa Terpencil" yang dilakukan oleh pegawai Kemenkumham Provinsi Bali dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77 tahun 2022 yang terpusat di Desa Adat Seraya Kabupaten Karangasem.
Baca juga: Kemenkumham tunjuk Rumah singgah Griya Abhipraya berpotensi dibangun di Bali
Baca juga: Kemenkumham tunjuk Rumah singgah Griya Abhipraya berpotensi dibangun di Bali
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Anggiat Napitupulu membuka dan melepas kegiatan 'Touring dan Bakti Sosial Kemenkumham Peduli Desa Terpencil' dari halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selanjutnya bersepeda menuju ke tempat acara Pura Bale Agung, Pura Puseh, Desa Adat Seraya Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenhumkam Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan suatu bentuk kebersamaan Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.
"Jangan jadikan momen ini hanya sebagai ajang eksis di media sosial, namun bagaimana niat kita untuk berbagi kepada masyarakat," kata Kakanwil Anggiat Napitupulu.
Selain itu, Kakanwil berpesan kepada peserta touring agar tetap menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas agar tidak mengganggu pengendara lain.
Selanjutnya rombongan bergerak dari Kantor Wilayah menuju Taman Ujung Soekasada sebagai titik kumpul, dan langsung menuju Desa Adat Seraya Kabupaten Karangasem.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022