Kepala Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyatakan pendataan adalah kunci kesuksesan program integrasi Nomor Induk Kelahiran (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Langkah pemerintah mengintegrasikan Nomor Induk Kelahiran menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar membayar pajak sesuai keadaan dan peraturan yang berlaku," kata kepala Ombudsman Provinsi Bali Sri Widhiyanti di Denpasar, Bali, Jumat.
Menurut Sri Widhiyanti, pihaknya mendukung langkah pemerintah dari sisi dimana itu suatu inovasi yang baik. Tapi, memang harus cermat soal pendataan karena terkadang pencatatan menjadi masalah yang serius dalam masyarakat, dimana ada perbedaan data antara instansi-instansi pemerintah.
Sri menilai data yang berbeda bisa memicu munculnya masalah terhadap masyarakat yang dikategorikan wajib pajak dan masyarakat yang belum dikategorikan sebagai wajib pajak.
Dia menjelaskan proses penyatuan data NIK ke NPWP menimbulkan dua efek yang berbeda kepada masyarakat. Pada satu sisi, sinkronisasi data bisa menjadi solusi untuk menjegal warga negara yang tidak melaporkan penghasilan ke negara agar bebas dari pungutan pajak. Tetapi, sisi lain sinkronisasi ini menjadi beban bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan kecil dan tidak tetap.
"Bisa jadi ada usaha-usaha yang selama ini misalnya tidak mau melaporkan pajaknya, tetapi di satu sisi ya itu tadi bisa jadi masyarakat merasa agak terbebani ketika mungkin usahanya tidak terlalu besar dan sebagainya, tetapi kemudian ada kewajiban membayar pajak," kata Ketua Ombudsman Provinsi Bali.
Jadi, menurut Sri persoalan sinkronisasi data lebih kepada soal kejelasan dan kelengkapan data karena persoalan siapa yang wajib pajak dan tidak wajib bayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Hal lain yang penting dalam usaha penyatuan data NIK ke NPWP adalah sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat.
"Kalau ini mau diterapkan ke semua masyarakat itu juga sebuah kewajiban pemerintah terkait bagaimana mengedukasi masyarakat supaya kalau cara bayar pajaknya seperti apa dan bagaimana memudahkan masyarakat itu yang terpenting," kata Sri Widhiyanti.
Menurut Sri, penting bagi pemerintah untuk terus bersosialisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat luas.
"Bukan hanya mewajibkan masyarakat, tetapi satu sisi pemerintah juga mau mengedukasi dan mentransformasi dengan baik ke masyarakat," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP memiliki format baru yang mulai berlaku 14 Juli 2022.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memakai NPWP format lama masih bisa dipakai sampai 31 Desember 2023 karena belum seluruh administrasi dapat mengakomodasi NPWP format Baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sudah mencoba penerapan NIK sebagai NPWP tersebut pada Perayaan Hari Pajak 2022. Dengan demikian, program integrasi NIK menjadi NPWP format baru, akan mulai diterapkan seluruhnya pada 1 Januari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022