Denpasar (Antara Bali) -  Pelaut Bali terutama yang bekerja di kapal pesiar kerap menjadi objek eksploitasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dengan memungut biaya tinggi.
       
"Pungutan ini bisa mencapai Rp40 hingga Rp50 juta. Padahal biaya sesungguhnya tidak seperti itu," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Pusat Hanafi Rustandi, di Denpasar, Rabu.
       
Di sela-sela acara seminar Internasional Kesejahteraan Pelaut dan Perikanan se-Asia Tenggara itu, ia mengatakan, kondisi itu telah berlangsung lama dan terdengar hingga ke dunia internasional sehingga berhembus kesan Bali menjadi surga percaloan pelaut. "Kerap ada cibiran Bali dikatakan surga percaloan pelaut. Image ini harus kita hapus," ucapnya.
       
Hanafi meminta Pemprov Bali menertibkan hal itu dengan cara Gubernur Bali harus mengeluarkan surat keputusan (SK) yang isinya sesuai dengan isi konsolidasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang akan segera diberlakukan secara paksa.
       
Di dalam MLC terbaru itu disebutkan dalam penempatan dan perekrutan pelaut tidak diperbolehkan ada biaya. Kalaupun ada biaya harus diatur secara transparan melalui SK gubernur tersebut.
       
"Selama ini biaya yang dikenakan oleh para agen pelaut tidak pernah disampaikan secara transparan. Saat dikenakan biaya pelatihan, para calon pelaut kerap tidak mendapat kuitansi dan pelatihannya pun sangat singkat," katanya.(*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012