PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  atau BNI memberikan penjelasan terkait kabar bohong atau hoaks mengenai penyaluran kredit tanpa agunan yang meresahkan nasabah.

Corporate Secretary BNI Mucharom dalam pernyataan di Jakarta, akhir pekan (2/7/2022), menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, lanjut dia, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

Selain itu audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.

Baca juga: BNI tingkatkan akuisisi milenial melalui investasi digital

Terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan berinisial BG, yang telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.

"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," sebutnya.

Mengenai pembiayaan batu bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.

Saat ini, kata dia, kredit pertambangan dari rupiah dan mata uang asing BNI, termasuk per kuartal I 2022 hanya 3,23 persen dari total keseluruhan kredit BNI.

Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti komitmen pembiayaan hijau atau green banking dengan kredit BNI untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun.

"Kami juga telah menyalurkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta segmen pengelolaan air dan air limbah senilai Rp23,3 triliun," katanya.

Baca juga: BNI akan ekpansi kredit dorong kinerja ekonomi 2022

Hoaks BPJamsostek
Sementara itu, BPJAMSOSTEK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali terjadi seiring beredar hoaks pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta (22/6/2022) mengatakan hal tersebut tidak benar.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut Anggoro Eko Cahyo.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," kata Oni.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNI beri penjelasan mengenai hoaks kredit tanpa jaminan

Pewarta: Satyagraha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022