Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bekerja sama dengan Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Wilayah Bali menyerukan Program Pengungkapan Sukarela yang programnya akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"PPS bukan amnesti pajak jilid dua. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan," kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono di Denpasar, Sabtu.

Ia menambahkan PPS didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada.

"DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan," ucap Anggrah dalam keterangan tertulisnya.

PPS yang diberlakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Baca juga: DJP Bali buka Pojok Pajak di tempat publik

Sebelumnya DJP Bali bersama ALFI Wilayah Bali menyelenggarakan Workshop dan Sharing Session Pajak 2022 Kupas Tuntas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Logistik Terbaru dan PPS.

Kegiatan tersebut mengundang wajib pajak yang merupakan anggota ALFI, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan manfaat PPS.

"Dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara," ujar Anggrah.

Ketua Umum ALFI Wilayah Bali AA Bagus Bayu Joni Saputra berharap agar anggota ALFI mendapatkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan dapat memahami serta memanfaatkan PPS.

Sedangkan Bayu Suteja yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Bali menyampaikan PPS terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Sedangkan kebijakan dua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca juga: DJP ajak masyarakat Bali manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Hingga per tanggal 24 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.678 WP yang memanfaatkan PPS. Dari Rp1,77 triliun total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp194,11 miliar.

Dari jumlah tersebut terdapat 413 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp60,3 miliar dan 1.510 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp133,8 miliar.

"DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu," katanya.

Ada enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022