Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali mendorong informasi hukum yang akurat dan cepat melalui sosialisasi mekanisme pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"JDIH juga sangat membantu mendukung program kerja KPU khususnya dalam melaksanakan pelayanan informasi produk hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam acara sosialisasi tersebut di Denpasar, Rabu.

JDIH merupakan sarana informasi khusus produk hukum yang dimiliki KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten dalam bentuk digitalisasi berbasis website.

Baca juga: Pemkot-KPU Denpasar bahas Pemilu Serentak 2024

Selain itu, lanjut dia, melalui JDIH ini akan memberikan informasi yang bertujuan transparansi informasi produk hukum seperti UU Kepemiluan, pemilihan, peraturan pemerintah, Peraturan KPU dan produk hukum lainnya yang ada kaitannya dengan pemilu dan pemilihan.

"JDIH dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab," ujar Arsa Jaya.

Sementara itu, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Subro Mulissyi mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Standar teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum berbasis website merupakan sarana pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan standar aplikasi JDIH ini adalah bersifat dinamis.

"Jadi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum," ucap pria yang biasa disapa Lizi.

Baca juga: KPU Bali siap beri pendidikan politik pada parpol/ormas tanpa dibayar

Untuk itu, Lizi mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat agar dapat memanfaatkan www.jdih.kpu.go.id/bali/denpasar sebagai sarana informasi dengan semangat keterbukaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika JDIH Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah terintegrasi dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM yang diapresiasi dalam piagam penghargaan oleh Menkumham.

Lizi berharap dengan adanya integrasi tersebut dapat menambah semangat dan motivasi bagi KPU dalam upaya peningkatan kinerja khususnya dalam pengelolaan JDIH dalam tahapan Pemilu 2024.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022