Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang viral di media sosial karena memanjat pohon beringin di kompleks Pura Dalem Prajapati, Kediri, Tabanan, Bali.
WNA itu, yang datang ke Bali sebagai wisatawan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, sempat ditahan oleh Polsek Kediri sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang memanjat pohon beringin di Pura Dalem Prajapati, Kediri, Tabanan, dalam sebuah video yang viral di media sosial merupakan dirinya," kata Anggiat lewat pesan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Kakanwil Kemenkumham Bali mengatakan bahwa wisatawan asing berinisial SCL itu kepada petugas mengaku pernah memanjat dua pohon di daerah Canggu, Badung, untuk menyalurkan hobinya memanjat dan membuat konten.
Baca juga: Imigrasi Bali: WNA Rusia foto telanjang di objek wisata masuk daftar cekal
Ia menuturkan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).
"Yang bersangkutan datang ke Indonesia dalam rangka berlibur ke Bali," katanya.
Sejauh ini, Kanwil Kemenkumham Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar belum menjelaskan kelanjutan dari pemeriksaan SCL, termasuk terkait dengan kemungkinan yang bersangkutan dideportasi atau kena sanksi pidana.
Anggiat menyampaikan bahwa wisatawan asing itu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali, atas perbuatannya memanjat pohon di tempat ibadah umat Hindu Bali.
SCL, yang kemudian diketahui bernama Samuel Lockton, mengaku kepada petugas tidak mengetahui perbuatannya itu mengganggu ketertiban umum.
"SCL mengaku tidak mengetahui perbuatannya tersebut telah mengganggu ketertiban umum, dan dia tidak mempunyai maksud untuk tidak menghormati budaya Bali," kata Kakanwil Kemenkumham Bali.
Baca juga: Imigrasi sita paspor WNA asal Kanada karena video asusila
Samuel, wisatawan asal Australia, memanjat pohon beringin di kompleks pura di Desa Abiantuwung, Tabanan, Sabtu (11/6), dalam keadaan tidak berbaju. Pada saat itu dia mengenakan celana pendek.
Warga yang melihat aksi Samuel sempat memperingatkan WNA itu untuk turun, kemudian menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa perbuatannya itu tidak patut karena melakukan di tempat suci masyarakat Bali.
Akan tetapi, permintaan warga diabaikan oleh Samuel, yang bersangkutan tetap melanjutkan aksinya.
Warga kemudian melapor ke bhabinkamtibmas. Peringatan dari petugas pun didengar oleh Samuel, dia lantas turun. Selanjutnya, polisi membawa Samuel ke Polsek Kediri.
Usai kejadian itu, masyarakat setempat pada hari Senin pun menggelar upacara adat yang bertujuan menyucikan kembali area di sekitar pohon beringin itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi periksa WNA Australia yang viral panjat pohon di pura
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
WNA itu, yang datang ke Bali sebagai wisatawan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, sempat ditahan oleh Polsek Kediri sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang memanjat pohon beringin di Pura Dalem Prajapati, Kediri, Tabanan, dalam sebuah video yang viral di media sosial merupakan dirinya," kata Anggiat lewat pesan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Kakanwil Kemenkumham Bali mengatakan bahwa wisatawan asing berinisial SCL itu kepada petugas mengaku pernah memanjat dua pohon di daerah Canggu, Badung, untuk menyalurkan hobinya memanjat dan membuat konten.
Baca juga: Imigrasi Bali: WNA Rusia foto telanjang di objek wisata masuk daftar cekal
Ia menuturkan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).
"Yang bersangkutan datang ke Indonesia dalam rangka berlibur ke Bali," katanya.
Sejauh ini, Kanwil Kemenkumham Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar belum menjelaskan kelanjutan dari pemeriksaan SCL, termasuk terkait dengan kemungkinan yang bersangkutan dideportasi atau kena sanksi pidana.
Anggiat menyampaikan bahwa wisatawan asing itu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali, atas perbuatannya memanjat pohon di tempat ibadah umat Hindu Bali.
SCL, yang kemudian diketahui bernama Samuel Lockton, mengaku kepada petugas tidak mengetahui perbuatannya itu mengganggu ketertiban umum.
"SCL mengaku tidak mengetahui perbuatannya tersebut telah mengganggu ketertiban umum, dan dia tidak mempunyai maksud untuk tidak menghormati budaya Bali," kata Kakanwil Kemenkumham Bali.
Baca juga: Imigrasi sita paspor WNA asal Kanada karena video asusila
Samuel, wisatawan asal Australia, memanjat pohon beringin di kompleks pura di Desa Abiantuwung, Tabanan, Sabtu (11/6), dalam keadaan tidak berbaju. Pada saat itu dia mengenakan celana pendek.
Warga yang melihat aksi Samuel sempat memperingatkan WNA itu untuk turun, kemudian menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa perbuatannya itu tidak patut karena melakukan di tempat suci masyarakat Bali.
Akan tetapi, permintaan warga diabaikan oleh Samuel, yang bersangkutan tetap melanjutkan aksinya.
Warga kemudian melapor ke bhabinkamtibmas. Peringatan dari petugas pun didengar oleh Samuel, dia lantas turun. Selanjutnya, polisi membawa Samuel ke Polsek Kediri.
Usai kejadian itu, masyarakat setempat pada hari Senin pun menggelar upacara adat yang bertujuan menyucikan kembali area di sekitar pohon beringin itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi periksa WNA Australia yang viral panjat pohon di pura
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022