Singaraja (Antara Bali) - Keluarga korban pembunuhan memadati Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, untuk menyaksikan sidang perdana perkara pembunuhan dengan terdakwa Wayan Sri Karya, Ni Wayan Ngarba, dan I Made Pande, Selasa.
    
Bahkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira itu pihak keluarga korban sempat hendak menghakimi ketiga terdakwa.
    
Apalagi pada saat disidangkan tak tergambar adanya penyesalan di gurat wajah ketiga terdakwa yang menghabisi nyawa Nyoman Budiyasa pada 13 Mei 2012.
    
Sri Karya yang memasuki ruang sidang lebih dulu juga terlihat. Demikian halnya dengan Wayan Ngarba alias Ayu dan Pande Yasa yang menyusul memasuki ruang sidang.
    
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum I Gede Wiryasa mengungkapkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakani perasaan cemburu Sri Karya terhadap korban Temble yang menjalin hubungan asmara dengan Ayu.
    
Sri Karya pun meminta bantuan Pande Yasa untuk menjemput Ayu guna merencanakan pembunuhan terhadap Nyoman Budiyasa alias Temble. Ayu kemudian menjemput Temble di Banjar Kelodan, Desa Suwuk, lalu dibawa ke Desa Petandakan.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012