Padang (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Padang telah memutus 2.042 permohonan pengurusan akta kelahiran dari total 2.153 permohonan yang masuk sejak Januari 2012.
"Sisanya sebanyak 111 permohonan masih dalam proses," kata Humas PN Padang Jon Effreddi, Selasa.
Sebanyak 2.153 permohonan yang masuk itu masih didominasi oleh pembuatan akte kelahiran kemudian disusul kepengurusan balik nama hingga adopsi anak. Selain itu, juga ada yang mengajukan permohonan untuk keperluan umrah dan pergi haji.
"Kami belum bisa merinci berapa jumlahnya, karena semua permohonan yang masuk ke PN Padang diregister dalam satu buku secara keseluruhan," ucapnya.
Menurut dia, tidak banyak kendala dalam proses pengurusan akta kelahiran, hanya kedisiplinan pemohon yang masih rendah, sehingga pengurusan akta kelahiran menjadi sedikit terlambat dibanding jadwal yang ditetapkan.
Kemudian pihaknya kembali mengimbau para pemohon akta kelahiran untuk datang ke Pengadilan Negeri Padang lebih awal agar proses pengurusan serta persidangannya dapat dilaksanakan dengan cepat.
"Sidang akta kelahiran dimulai pukul 09.00 WIB. Kami minta masyarakat datang lebih pagi agar tidak terbentur dengan jadwal sidang lain. Jika datangnya terlambat, harus menunggu jadwal sidang berikutnya," sebutnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Sisanya sebanyak 111 permohonan masih dalam proses," kata Humas PN Padang Jon Effreddi, Selasa.
Sebanyak 2.153 permohonan yang masuk itu masih didominasi oleh pembuatan akte kelahiran kemudian disusul kepengurusan balik nama hingga adopsi anak. Selain itu, juga ada yang mengajukan permohonan untuk keperluan umrah dan pergi haji.
"Kami belum bisa merinci berapa jumlahnya, karena semua permohonan yang masuk ke PN Padang diregister dalam satu buku secara keseluruhan," ucapnya.
Menurut dia, tidak banyak kendala dalam proses pengurusan akta kelahiran, hanya kedisiplinan pemohon yang masih rendah, sehingga pengurusan akta kelahiran menjadi sedikit terlambat dibanding jadwal yang ditetapkan.
Kemudian pihaknya kembali mengimbau para pemohon akta kelahiran untuk datang ke Pengadilan Negeri Padang lebih awal agar proses pengurusan serta persidangannya dapat dilaksanakan dengan cepat.
"Sidang akta kelahiran dimulai pukul 09.00 WIB. Kami minta masyarakat datang lebih pagi agar tidak terbentur dengan jadwal sidang lain. Jika datangnya terlambat, harus menunggu jadwal sidang berikutnya," sebutnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012