Rombongan Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Badung, Bali untuk mempelajari tata kelola pemerintahan daerah setempat.

"Kehadiran kami ke Kabupaten Badung ini karena ingin tahu lebih banyak terkait sistem tata kelola pemerintahan daerah dan kita anggap Badung terbaik di Indonesia," ujar Ketua Delegasi Komite I DPD Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Badung, Bali, Selasa.

Ia mengatakan, kunjungan kerja anggota Komite I DPD itu dilakukan karena Badung dinilai merupakan kabupaten yang memiliki sistem tata pemerintahan sangat baik dan sudah dijadikan rujukan studi tiru oleh pemerintah daerah dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Pemkab Badung kembali raih opini WTP dari BPK

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI itu dilakukan juga dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Provinsi Bali.

"Di sini anggota yang hadir mewakili 34 provinsi, namun yang hadir saat ini 12 provinsi dimana yang hadir ini ada sebagai mantan kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur," katanya.

Anggota DPD RI perwakilan Bali, Arya Wedakarna, mengungkapkan bahwa Badung sampai saat ini menjadi satu-satunya kabupaten yang memberikan bagi hasil pajak hotel dan restorannya kepada kabupaten lain dengan pendapatan asli daerah yang kecil di Provinsi Bali.

"Badung merupakan soko guru ekonomi pulau Bali, maka dari itu kalau Badung ini baik-baik saja itu artinya Bali juga baik-baik saja, tapi ketika Badung ini berdarah-darah maka seluruh Bali akan mendapatkan dampaknya. Untuk itu kami mengajak semua senator untuk membantu Badung baik itu terkait masalah anggaran maupun fiskal," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa yang menerima rombongan Komite I DPD RI menjelaskan, seluruh urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat maupun pembangunan di segala sektor sejauh ini dapat diselenggarakan Pemkab Badung dengan sangat baik.

Baca juga: KPK dan Pemkab Badung buat program desa anti korupsi

Pelayanan itu diantaranya adalah seperti pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pemukiman maupun keamanan dan ketertiban.

"Semua yang ada di Badung ini sangat memadai, karena kondisi fiskal juga sangat memadai. Dimana dalam kondisi normal PAD kami bisa mencapai Rp 4-5 triliun per tahun. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19, Kabupaten Badung mengalami dampak yang sangat luar biasa," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem NKRI.

"Esensinya adalah pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengatur rumah tangganya sendiri, seperti kewenangan pelayanan dasar kewenangan absolut dan kewenangan lainnya," kata Sekda Adi Arnawa.
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022