Denpasar (Antara Bali)- Penasehat hukum Wayan Suecita alias Maong yang didakwa membunuh wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa (43), dinilai telah melakukan intimidasi saat meminta keterangan kepada saksi Ida Bagus Adnyana Narbawa alias Gus Oblong.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Prabangsa yang mengagendakan pemeriksaan saksi Gus Oblong dengan terdakwa Wayan Suecita alias Maong, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Emy Herawati SH, awalnya berjalan lancar tatkala hakim maupun Jaksa Penuntut Umum Made Tangkas SH mengorek kesaksian Gus Oblong seputar keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Hakim dan penasehat hukum Maong meminta agar barang bukti dan saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa karena terkait dengan kasus tersebut. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mencari tukang perahu berikut perahu yang dipakai untuk membuang mayat Prabangsa.

Selain itu, hakim juga menerima usulan tim penasehat hukum Maong diketuai Nyoman Wisnu SH, yang meminta agar jaksa dapat mendatangkan ketela pohon yang ditanam di sekitar rumah Susrama di Bangli, tempat Prabangsa dihabisi nyawanya.

Namun menjelang akhir sidang, Ketut Suasana Nirasaputra SH, salah seorang penasehat hukum Maong, mulai meragukan kebenaran keterangan Gus Oblong di BAP yang siang itu kembali disampaikan di depan sidang.

"Mana yang benar suadara datang ke rumah Susrama karena ditelepon Susrama seperti yang di BAP, atau datang karena ada sosialisasi ?," tanya Ketut Suasana dengan nada tinggi.

Menjawab itu, saksi Gus Oblong tetap pada pendirian jika dirinya datang ke rumah calon legislatif dari PDIP itu karena ditelepon Susrama. 

"Tidak penting apakah saksi ditelepon Susrama atau hadir karena ada kegiatan sosialisasi, yang penting dia datang ke rumah Susrama. Pokoknya dia datang ke rumah Susrama saat pembunuhan dilakukan," ujar hakim anggota, menimpali.

Namun demikian, penasehat hukum terus berkutat pada pertanyaan seputar kegiatan sosialisasi dan keterlibatan saksi dalam tim sukarelawan Susrama yang tidak ada kaitannya dengan materi dakwaan.

Hakim buru-buru memotong dan meminta panesehat hukum menanyakan hal-hal yang terkait langsung dengan materi dakwaan yang diketahui saksi.

Ketut Suasana menyatakan bahwa keterangan Gus Oblong di BAP dengan di yang di depan persidangan berbeda, sehingga layak untuk dipertanyakan kebenarannya. Bersamaan dengan itu, ia dengan nada tinggi meminta agar dilakukan sumpah pocong untuk Gus Oblong, yang pelaksanaannya dilakukan di tempat sakral di luar persidangan.

Permintaan penasehat hukum terdakwa itu memancing reaksi jaksa yang langsung menyatakan keberatan. Jaksa menilai penasehat hukum telah melakukan intimidasi terhadap saksi.

"Kami keberatan yang mulia. Saudara penasehat hukum telah mengintimidasi saksi, dan itu bisa mempengaruhi pendirian saksi," kata Tangkas, menandaskan.

Suasana sempat gaduh karena baik jaksa maupun penasehat hukum sama-sama ngotot pada pendiriannya, hingga memaksa ketua majelis hakim Emy, berkali-kali mengetukan palu seraya mengingatkan jaksa dan penasehat hukum dapat menghormati sidang.    

"Kami majelis yang berhak menilai sidang di sini, bukan siapa-siapa. Silakan saja kalau penasehat hukum keberatan dengan keterangan saksi, tetapi saya ingatkan bahwa saksi sudah disumpah di depan sidang. Sebagai orang beragama, tentu tahu konsekuensi dengan sumpah yang diucapkannya," ujar Emy.

Pada akhirnya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (10/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Prabangsa tewas setelah dibunuh terdakwa Maong dan beberapa temannya termasuk Susrama (disidangkan terpisah), di rumah adik kandung Bupati Bangli Nengah Arnawa, di Banjar Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, 11 Februari 2009.

Jenazah korban kemudian dibuang menggunakan sebuah perahu di  kawasan pantai Kabupaten Klungkung. Jasad Prabangsa menyusul ditemukan warga di Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem, lima hari setelah peristiwa pembunuhan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009