Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut Rp488,5 triliun Barang Milik Negara (BMN) telah dihibahkan dalam tiga tahun terakhir.
"Kita lihat dalam tiga tahun terakhir saja Barang Milik Negara (BMN) secara total yang dihibahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yayasan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan adalah nilainya itu Rp488,5 triliun," kata Menkeu dalam "Serah Terima BMN Kementerian PUPR" daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia merinci BMN yang dihibahkan oleh pemerintah pusat pada 2019 mencapai Rp57,2 triliun kemudian meningkat menjadi Rp102,6 triliun di 2020, mencapai Rp328,7 triliun di 2021 dan Rp488,5 triliun sepanjang tahun 2022 berjalan.
Dengan hibah tersebut, ekuitas pemerintah pusat dalam laporan keuangan menjadi berkurang karena berpindah kepada pihak lain.
Ia juga mengapresiasi penyerahan BMN Kementerian PUPR senilai Rp222,58 triliun kepada berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, yayasan, dan perguruan tinggi yang dilakukan pada hari ini.
Baca juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara Februari 2022 naik 37,7 persen
Menurutnya, penyerahan hibah BMN kepada berbagai pihak yang dilakukan secara terbuka melalui seremoni merupakan praktik yang baik untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Kami di Kemenkeu tiap hari harus terus memberikan informasi, kadang-kadang melalui sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi tentang mengapa harus membayar pajak, apa artinya," katanya.
Adapun dari total BMN Kementerian PUPR yang dihibahkan tersebut, jalan dan jembatan senilai Rp217,7 triliun diserahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima BMN.
"Aset yang tadinya milik pemerintah pusat menjadi aset milik pemerintah daerah. Konsekuensinya, jalan dan jembatan tersebut harus dipelihara pemerintah DKI Jakarta, dan pembiayaan untuk pemeliharaannya oleh Kementerian PUPR menjadi turun," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: APBN Februari 2022 kembali surplus Rp19,7 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022