Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali terus gencar melakukan pemantauan dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya menekan warga terpapar COVID-19.
"Kami terus melakukan pemantauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan protokol kesehatan atau prokes. Walau saat ini pemerintah juga terus melakukan vaksinasi tahap ketiga " kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini di kawasan Jalan WR Supratman - Jalan Kenyeri, Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes.
"Dari 21 pelanggar sebanyak 20 orang salah menggunakan masker dan satu orang tidak menggunakan masker," ucap Sudarsana.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar perketat prokes
Ia mengatakan sesuai dengan peraturan semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan. Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp100 ribu dan juga diberikan pembinaan .
"Semua itu sebagai efek jera agar mereka tidak melanggar lagi. Karena sebenarnya sejak terjadi pandemi COVID-19 kami sudah melakukan pemantauan dan sosialisasi. Tetapi warga justru mengabaikan aturan tersebut," ujarnya.
Dikatakan tak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegiatan itu, tetapi pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Semua tindakan yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tertibkan PPKM level 2
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Kami terus melakukan pemantauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan protokol kesehatan atau prokes. Walau saat ini pemerintah juga terus melakukan vaksinasi tahap ketiga " kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini di kawasan Jalan WR Supratman - Jalan Kenyeri, Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes.
"Dari 21 pelanggar sebanyak 20 orang salah menggunakan masker dan satu orang tidak menggunakan masker," ucap Sudarsana.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar perketat prokes
Ia mengatakan sesuai dengan peraturan semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan. Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp100 ribu dan juga diberikan pembinaan .
"Semua itu sebagai efek jera agar mereka tidak melanggar lagi. Karena sebenarnya sejak terjadi pandemi COVID-19 kami sudah melakukan pemantauan dan sosialisasi. Tetapi warga justru mengabaikan aturan tersebut," ujarnya.
Dikatakan tak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegiatan itu, tetapi pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Semua tindakan yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tertibkan PPKM level 2
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022