Denpasar (Antara Bali) - Aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengerusakan pos polisi, serta pengerusakan mobil yang dilakukan sekelompok pelajar.
     
"Dari pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan tanpa ada niat untuk memusuhi polisi ataupun dendam, karena hal itu dilakukan setelah ada pengaruh minuman beralkohol," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana, di Denpasar, Rabu.
     
Menurut dia, sebelum melakukan aksi pengerusakan, mereka melakukan pesta minuman keras di beberapa tempat bersama pelakar lainnya. Para tersangka yang ditahan di antaranya BPT berusia 18 tahun pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Denpasar, JRM alias Mokay (14) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), NB (14) seorang pelajar SMP, dan AY (16) pelajar SMK.
     
Petugas polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga pecahan batu, pecahan kaca mobil, pecahan kaca pos polisi, serta satu unit sepeda motor.
     
Sebelumnya pada Sabtu (1/9) malam sekitar pukul 20.30 Wita, sekelompok pelajar berkumpul mengadakan pesta minuman keras (miras) di Jalan Gurita Denpasar. Usai pesta miras, dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, mereka kemudian menuju Jalan Tukad Yeh Aya dan melempari sebuah mobil yang sedang melintas.
     
Sekelompok pelajar itu kemudian berhenti di sebuah pertokoan kosong untuk menggelar pesta miras lagi di Jalan Tukad Batanghari. Mereka kemudian melakukan aksi serupa dengan melempari dua mobil di Jalan Waturenggong dan di depan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Sesetan.
     
Selain itu mereka juga merusak sebuah pos polisi yang terletak di pertigaan Jalan Pulau Saelus Sesetan Denpasar yang menjadi sasaran terakhir.
     
Para tersangka dikenai pasal 170 junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara beberapa tersangka yang tergolong di bawah umur, dalam tahap pendalaman, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012