Hasil evaluasi program Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan rumah singgah Griya Abhipraya bagi klien balai pemasyarakatan berpotensi dibangun di Bali.
"Meskipun tidak termasuk dalam pilot 'project', tapi rumah singgah Griya Abhipraya berpotensi dibangun di Bali," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Liberti Sitinjak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya keanggotaan Pokmas Lipas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar yang semula 10 mitra menjadi 23 anggota. Termasuk Bapas Karangasem yang memiliki 14 mitra kerja anggota pokmas lipas.
Baca juga: Kemenkumham: Imigrasi Bali tak mungkin terlibat mafia visa
Atas hasil tersebut, kata dia, Bali akan menjadi wilayah proyek percontohan selanjutnya menyusul Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.
Ia mengatakan penambahan tersebut bukan sekadar mengoptimalkan "output" capaian program prioritas nasional pembentukan rumah singgah. Namun, untuk melihat tuntutan dan kebutuhan peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.
"Termasuk penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan pokmas lipas," ujar dia.
Pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Imigrasi Bali catat 31 pemohon "Visa On Arrival"
Menurut dia, peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia. Bahkan, paradigma keadilan restoratif dikuatkan melalui rancangan KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif.
"Sama halnya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Bapas Denpasar sedang merintis pembentukan Rumah Mandiri Produk Klien Bapas Denpasar (Rumpipasar).
Ia mengatakan Rumpipasar dapat menjadi wadah bagi para klien Bapas Denpasar yang memiliki usaha/bisnis dalam mengembangkan usahanya. Hal itu bisa menjadi salah satu program unggulan yang mendukung program pembentukan rumah singgah di wilayah Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Meskipun tidak termasuk dalam pilot 'project', tapi rumah singgah Griya Abhipraya berpotensi dibangun di Bali," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Liberti Sitinjak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya keanggotaan Pokmas Lipas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar yang semula 10 mitra menjadi 23 anggota. Termasuk Bapas Karangasem yang memiliki 14 mitra kerja anggota pokmas lipas.
Baca juga: Kemenkumham: Imigrasi Bali tak mungkin terlibat mafia visa
Atas hasil tersebut, kata dia, Bali akan menjadi wilayah proyek percontohan selanjutnya menyusul Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.
Ia mengatakan penambahan tersebut bukan sekadar mengoptimalkan "output" capaian program prioritas nasional pembentukan rumah singgah. Namun, untuk melihat tuntutan dan kebutuhan peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.
"Termasuk penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan pokmas lipas," ujar dia.
Pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Imigrasi Bali catat 31 pemohon "Visa On Arrival"
Menurut dia, peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia. Bahkan, paradigma keadilan restoratif dikuatkan melalui rancangan KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif.
"Sama halnya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Bapas Denpasar sedang merintis pembentukan Rumah Mandiri Produk Klien Bapas Denpasar (Rumpipasar).
Ia mengatakan Rumpipasar dapat menjadi wadah bagi para klien Bapas Denpasar yang memiliki usaha/bisnis dalam mengembangkan usahanya. Hal itu bisa menjadi salah satu program unggulan yang mendukung program pembentukan rumah singgah di wilayah Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022