Singaraja (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada menempati sel pengenalan lingkungan (penaling) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja, Yuli Hartono, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa, mengatakan, selama beberapa hari ke depan, Bagiada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar itu ditempatkan di sel itu untuk mengenali lingkungan penjara.
"Setiap tahanan dan narapidana kami perlakukan sama, tanpa memandang jabatan dan latar belakang seseorang," katanya.
Menurut dia, setiap tahanan baru selalu ditempatkan di sel penaling untuk beberapa hari. Dia juga mengaku telah memeriksa kondisi kesehatan Bupati Buleleng dua periode itu, yakni 2002-2007 dan 2007-2012.
"Hal itu sudah menjadi prosedur yang berlaku karena bisa saja setelah masuk penjara kesehatan seorang tahanan tiba-tiba memburuk," kata Yuli Hartono.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja, Yuli Hartono, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa, mengatakan, selama beberapa hari ke depan, Bagiada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar itu ditempatkan di sel itu untuk mengenali lingkungan penjara.
"Setiap tahanan dan narapidana kami perlakukan sama, tanpa memandang jabatan dan latar belakang seseorang," katanya.
Menurut dia, setiap tahanan baru selalu ditempatkan di sel penaling untuk beberapa hari. Dia juga mengaku telah memeriksa kondisi kesehatan Bupati Buleleng dua periode itu, yakni 2002-2007 dan 2007-2012.
"Hal itu sudah menjadi prosedur yang berlaku karena bisa saja setelah masuk penjara kesehatan seorang tahanan tiba-tiba memburuk," kata Yuli Hartono.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012