Singaraja (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas II-B Singaraja, Senin petang, terkait kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
Mantan bupati dua periode itu dinaikkan ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Bagiada yang lengser sebagai Bupati Buleleng pada 24 Juli 2012 itu sempat memberikan pernyataan kepada pers sebelum memasuki mobil tahanan.
"Saya satu sen pun tidak pernah melakukan korupsi dalam memimpin dan memajukan Kabupaten Buleleng yang sudah lebih baik dari sebelumnya. Kenapa malah saya dijadikan korban?" kata orang kuat di Kabupaten Buleleng yang pada pilkada 24 April lalu mencalonkan anaknya, Gede Ariadi, sebagai penggantinya, namun kalah dalam perolehan suara itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja I Wayan Suardi beralasan bahwa penahanan tersebut bertujuan agar Bagiada yang dua kali dimintai keterangan sebagai saksi itu tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti kasus yang terjadi selama kurun waktu 2005-2011 itu.
Ketut Hartayasa selaku koordinator tim penasihat hukum Putu Bagiada menyayangkan penahanan kliennya itu karena pihak Kejaksaan tidak memiliki alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Buleleng tahun 2005 dan 2008 yang asli terkait upah pungut PBB.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Mantan bupati dua periode itu dinaikkan ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Bagiada yang lengser sebagai Bupati Buleleng pada 24 Juli 2012 itu sempat memberikan pernyataan kepada pers sebelum memasuki mobil tahanan.
"Saya satu sen pun tidak pernah melakukan korupsi dalam memimpin dan memajukan Kabupaten Buleleng yang sudah lebih baik dari sebelumnya. Kenapa malah saya dijadikan korban?" kata orang kuat di Kabupaten Buleleng yang pada pilkada 24 April lalu mencalonkan anaknya, Gede Ariadi, sebagai penggantinya, namun kalah dalam perolehan suara itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja I Wayan Suardi beralasan bahwa penahanan tersebut bertujuan agar Bagiada yang dua kali dimintai keterangan sebagai saksi itu tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti kasus yang terjadi selama kurun waktu 2005-2011 itu.
Ketut Hartayasa selaku koordinator tim penasihat hukum Putu Bagiada menyayangkan penahanan kliennya itu karena pihak Kejaksaan tidak memiliki alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Buleleng tahun 2005 dan 2008 yang asli terkait upah pungut PBB.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012