Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali mengancam akan memberikan sanksi secara secara administratif berupa pencabutan sementara izin operasional terhadap agen visa yang "nakal" dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Tempo hari ada korban yang melaporkan ke Kemenkumham itu orang asing asal Ukraina kebetulan dan agen tersebut sudah ditindak secara pidana dan jadi ranah kepolisian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan secara pidana apabila ditemukan agen visa yang nakal seperti laporan tempo hari, akan menjadi kewenangan kepolisian untuk menahan agen tersebut. Sementara Imigrasi tidak bisa menindak, hanya mencabut izin operasional dari Kantor Agen Visa itu.
 
"Ada beberapa yang kami tindak ketika lihat ada hal-hal yang tidak seharusnya, ada yang kami larang mengurus kembali jadi agen visa, 
Penindakan secara administratif, dengan temuan kurang dari 10 agen (Yang ditindak)," ucapnya.

Baca juga: Unud: Banyak mahasiswa asing tak bisa ke Bali karena masalah visa
 
Dikatakannya, pencabutan izin operasional yang sifatnya sementara tersebut bisa dikembalikan lagi, apabila pihak agen visa mempertanggungjawabkan kesalahannya. Selain itu, keberadaan agen visa juga terpantau pusat dan alur nya jelas sehingga pusat yang mengeluarkan penghentian sementara operasional.
 
Untuk pengurusan visa, kata Jamaruli secara resmi tidak ada penawaran secara ekspres. Namun, untuk pengurusan paspor boleh dilakukan satu hari tapi dengan menambah biaya Rp1 juga sedangkan untuk visa tidak ada. 
 
"Kalau ada agen-agen visa yang menawarkan itu bisa-bisanya mereka saja lah tapi pada prinsipnya standar kami tidak ada yang ekspres, atau lama semuanya sama. Tergantung antriannya, ada yang empat sampai satu hari. Kalau misalnya sekarang dikasi jatah 1.500, dan ada di antrian 100 bisa selesai sehari tapi kalau penuh bisa jadi 4 hari," katanya.
 
Untuk tarif visa sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Baca juga: Sandiaga: Pelaku "mafia karantina" di Bali akan ditindak

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan adanya keberadaan mafia visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke wilayah Indonesia khususnya, Bali.
 
Dalam hal ini mafia menawarkan visa cepat jadi atau visa ekspres dengan harga dari Rp4,5 juta sampai Rp5,5 juta. Adapun penawaran itu ditemukan pada postingan di media sosial Instagram dan media sosial lainnya.  
 
Hingga saat ini pihaknya baru menemukan satu perusahaan yang diduga sebagai mafia visa dan diduga sudah berjalan sejak dua minggu. 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022