Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Made Mangku Pastika mengharapkan dan mendukung jajaran pemerintah desa dan desa adat di Provinsi Bali untuk membiayai upaya pengelolaan sampah yang telah diinisiasi masyarakat.
"Pengelolaan sampah tentu berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Terlebih Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," kata Pastika saat melakukan penyerapan aspirasi di Tabanan, Bali, Jumat.
Dalam reses bertajuk "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber" itu, Pastika berdialog dengan Pengelola Bank Sampah Abdi Pertiwi di Desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan yang beranggotakan para kader PKK desa setempat.
"Persoalan sampah tidak akan pernah berakhir, sehingga diperlukan kesungguhan dalam mengurusi sampah," ucapnya pada acara yang dipandu oleh staf ahli DPD I Nyoman Wiratmaja bersama Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara.
Baca juga: Pemkab Badung siap optimalkan penanganan sampah terintegrasi
Selain itu, kata Pastika, dalam UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan sejumlah regulasi turunannya, juga telah diatur bahwa pejabat pemerintah mulai dari tingkat terbawah hingga yang lebih tinggi juga memiliki kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Bahkan, sudah diatur sanksinya hingga ancaman penjara, bagi pejabat yang tidak mau mengurusi sampah. "Oleh karena itu, jangan ragu untuk menganggarkan biaya pengelolaan atau penanganan sampah melalui APBDes," ujarnya.
Pastika dalam kesempatan itu mengapresiasi ketekunan dari Pengelola Sampah Abdi Pertiwi melalui bank sampahnya untuk memilah sampah-sampah anorganik, kemudian disalurkan kepada pengepul, sehingga juga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
"Saya senang dan mengapresiasi ibu-ibu yang sangat bersemangat. Saya harapkan agar benar-benar mendapatkan perhatian, mulai dari pemerintah desa dan desa adat," ujarnya.
Sementara itu, Ni Made Budi Winarti, Ketua Bank Sampah Abdi Pertiwi Banjar Pengereregan Tengah, Desa Lumbung, menceritakan bank sampah yang dibentuk sejak lebih dari dua tahun itu mengalami berbagai tantangan.
Baca juga: Anggota DPD dorong desa di Bali contoh Desa Punggul tangani sampah
Oleh karena keterbatasan tempat penyimpanan, sampah anorganik yang dibawa masyarakat awalnya sempat dikumpulkan di balai banjar. Kemudian kesulitan untuk mencari gudang penyimpanan, begitu pula soal pengangkutan sampah dengan menggunakan sepeda motor.
Seiring waktu, dengan dirasa pentingnya keberadaan bank sampah, sejumlah bantuan dari pemerintah desa dinas maupun desa adat turun untuk memudahkan operasional bank sampah.
"Mulai 2021, kami juga dibantu biaya penyewaan gudang penyimpanan sampah oleh desa adat sebesar Rp1 juta dalam setahun. Ada juga bantuan timbangan hingga alat angkut sampah berupa viar dari pihak desa," ujarnya.
Pihaknya mencatat dalam setahun terakhir ini hasil serapan bank sampah, di antaranya untuk sampah jenis tas kresek sebanyak 4,6 ton, besi (1 ton), sandal bekas (508 kilogram), kaca beling (3,5 ton), aluminium (117 kilogram), dan sebagainya.
Tak hanya memilah sampah anorganik, pengurus bank sampah juga sudah membuat kerajinan tas dari kemasan kopi instan, maupun mengolah sampah-sampah organik menjadi eco enzyme.
"Melalui kegiatan bank sampah ini juga menjadi upaya kami untuk menyadarkan masyarakat agar lebih peduli pada kebersihan lingkungan," kata Budi didampingi perwakilan pengurus Bank Sampah Abdi Pertiwi lainnya.
Sementara itu Perbekel (kepala desa) Desa Lumbung I Wayan Urata mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mendukung penuh pelaksanaan program pengelolaan sampah di desa setempat.
"Apalagi, ini berkaitan dengan program pengelolaan sampah berbasis sumber yang dikeluarkan Pemprov Bali. Namun, untuk membuat TPS 3 R, di desa kami masih terkendala lahan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Pengelolaan sampah tentu berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Terlebih Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," kata Pastika saat melakukan penyerapan aspirasi di Tabanan, Bali, Jumat.
Dalam reses bertajuk "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber" itu, Pastika berdialog dengan Pengelola Bank Sampah Abdi Pertiwi di Desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan yang beranggotakan para kader PKK desa setempat.
"Persoalan sampah tidak akan pernah berakhir, sehingga diperlukan kesungguhan dalam mengurusi sampah," ucapnya pada acara yang dipandu oleh staf ahli DPD I Nyoman Wiratmaja bersama Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara.
Baca juga: Pemkab Badung siap optimalkan penanganan sampah terintegrasi
Selain itu, kata Pastika, dalam UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan sejumlah regulasi turunannya, juga telah diatur bahwa pejabat pemerintah mulai dari tingkat terbawah hingga yang lebih tinggi juga memiliki kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Bahkan, sudah diatur sanksinya hingga ancaman penjara, bagi pejabat yang tidak mau mengurusi sampah. "Oleh karena itu, jangan ragu untuk menganggarkan biaya pengelolaan atau penanganan sampah melalui APBDes," ujarnya.
Pastika dalam kesempatan itu mengapresiasi ketekunan dari Pengelola Sampah Abdi Pertiwi melalui bank sampahnya untuk memilah sampah-sampah anorganik, kemudian disalurkan kepada pengepul, sehingga juga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
"Saya senang dan mengapresiasi ibu-ibu yang sangat bersemangat. Saya harapkan agar benar-benar mendapatkan perhatian, mulai dari pemerintah desa dan desa adat," ujarnya.
Sementara itu, Ni Made Budi Winarti, Ketua Bank Sampah Abdi Pertiwi Banjar Pengereregan Tengah, Desa Lumbung, menceritakan bank sampah yang dibentuk sejak lebih dari dua tahun itu mengalami berbagai tantangan.
Baca juga: Anggota DPD dorong desa di Bali contoh Desa Punggul tangani sampah
Oleh karena keterbatasan tempat penyimpanan, sampah anorganik yang dibawa masyarakat awalnya sempat dikumpulkan di balai banjar. Kemudian kesulitan untuk mencari gudang penyimpanan, begitu pula soal pengangkutan sampah dengan menggunakan sepeda motor.
Seiring waktu, dengan dirasa pentingnya keberadaan bank sampah, sejumlah bantuan dari pemerintah desa dinas maupun desa adat turun untuk memudahkan operasional bank sampah.
"Mulai 2021, kami juga dibantu biaya penyewaan gudang penyimpanan sampah oleh desa adat sebesar Rp1 juta dalam setahun. Ada juga bantuan timbangan hingga alat angkut sampah berupa viar dari pihak desa," ujarnya.
Pihaknya mencatat dalam setahun terakhir ini hasil serapan bank sampah, di antaranya untuk sampah jenis tas kresek sebanyak 4,6 ton, besi (1 ton), sandal bekas (508 kilogram), kaca beling (3,5 ton), aluminium (117 kilogram), dan sebagainya.
Tak hanya memilah sampah anorganik, pengurus bank sampah juga sudah membuat kerajinan tas dari kemasan kopi instan, maupun mengolah sampah-sampah organik menjadi eco enzyme.
"Melalui kegiatan bank sampah ini juga menjadi upaya kami untuk menyadarkan masyarakat agar lebih peduli pada kebersihan lingkungan," kata Budi didampingi perwakilan pengurus Bank Sampah Abdi Pertiwi lainnya.
Sementara itu Perbekel (kepala desa) Desa Lumbung I Wayan Urata mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mendukung penuh pelaksanaan program pengelolaan sampah di desa setempat.
"Apalagi, ini berkaitan dengan program pengelolaan sampah berbasis sumber yang dikeluarkan Pemprov Bali. Namun, untuk membuat TPS 3 R, di desa kami masih terkendala lahan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022