Jakarta (Antara Bali) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan banyak usulan penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terhambat atau "mandeg".

Kendala yang dihadapi Kejagung itu persoalan perundang-undangan untuk membentuk pengadilan HAM adhoc, kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Kamis.

Karena itu, kata dia, sejumlah usulan penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang diajukan oleh pihaknya itu, banyak yang tidak dilanjutkan oleh Kejagung.

Kejagung, kata dia, selalu menyatakan tidak melanjutkan usulan itu, karena harus ada pengadilan HAM adhoc terlebih dahulu.

Sementara itu, Wakil Komnas HAM, Ridha Saleh menyatakan untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan dialog antara Kejagung dengan Komnas HAM karena ada perbedaan pandangan terkait hasil penyelidikan Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pasalnya, kata dia, Kejagung beranggapan UU Pengadilan HAM tersebut menyatakan bahwa penyelidikan baru bisa dilakukan jika sudah dibentuk pengadilan HAM.

Namun sebaliknya, ia menambahkan Komnas HAM sendiri menilai UU tersebut menyebutkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan meski belum dibentuk pengadilan HAM tersebut.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012