Polresta Denpasar mengungkap aksi komplotan pengedar narkotika jenis sabu seberat 18 kg dan ekstasi 984 butir dari dua pelaku berinisial AR dan MA yang merupakan jaringan antar provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Tersangka memiliki, menguasai , menyimpan 128 paket narkoba jenis sabu dan 10 bungkus plastik berisi butir tablet dan serbuk diduga narkoba jenis ekstasi untuk diedarkan di wilayah Bali. Namun sumber dan asal narkotika ini masih kami dalami," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama Mawar dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta. Lalu narkotika itu diedarkan kembali sesuai perintah mawar di beberapa wilayah Bali.
Untuk aksinya tersebut kedua pelaku dijanjikan upah Rp65 juta jika narkotika itu telah habis diedarkan sesuai sasaran. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Polda Bali ungkap peredaran narkoba jaringan LP
Baca juga: Polda Bali ungkap peredaran narkoba jaringan LP
Adapun rincian barang bukti dari kedua pelaku yaitu 128 plastik klip shabu dengan berat bersih 18.283 gram (18 kg), 10 paket plastik klip berisi pecahan tablet dan serbuk warna kuning, hijau dan coklat dengan berat bersih 427 gram (984 butir), satu tas ransel, dua gawai dan barang bukti terkait lainnya.
Ia mengatakan bahwa barang bukti tersebut sudah disimpan dan dimiliki kedua pelaku kurang lebih selama satu minggu, untuk kemudian diedarkan.
Pengejaran dan penyelidikan terhadap dua pelaku ini sudah dilakukan sejak 14 Februari 2022. Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan pada 19 Februari 2022 di seputaran Cyloam Recidence Jalan Merdeka Raya IX, Ds/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sekitar pukul 16.00 Wita kedua pelaku ditangkap.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan dari penggeledahan ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu di dalam bekas kotak serial yang disimpan di dalam tas ransel. Lalu, setelah diinterogasi, kedua pelaku menyimpan seluruh barang bukti narkoba tersebut dalam kamar kosnya di Desa Pemogan, Kecamatan. Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022