Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan dengan tersangka bernama Larianda Dominikus Sitanggang (32) yang terjadi di perairan Bali.
 
"Tersangka merupakan perantauan dan bekerja sebagai satpam tapi dirumahkan. Ia berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari seorang napi di LP Kerobokan," kata Direktur Polairud Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.

Baca juga: Pengedar sabu lintas provinsi divonis 12 tahun di PN Denpasar
 
Ia mengatakan, Sitanggang diminta
menyebarkan sabu-sabu sesuai perintah narapidana bernama Siswanto alias Anto yang ada di LP Kerobokan. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 1,40 gram brutto atau 1,9 gram netto.
 
"Saat ditangkap pada Jumat (2/04) pukul 20.00 WITA, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu adalah miliknya yang akan ditempel atau dipindahkan ke Kuta, Badung," kata Ariasi.

Baca juga: PN Denpasar vonis 10 tahun penjara pada pengedar sabu
 
Sementara itu, Kasi Sidik Ditpolairud Polda Bali, Komisaris Polisi I Made Mundra, menyatakan, tersangka sebelumnya bekerja sebagai satpam pelabuhan di daerah asalnya namun dirumahkan karena dampak dari Covid-19, sehingga mengambil pekerjaan sampingan ini sebagai kurir narkoba.
 
"Ia sudah lama berada di Bali, dan jual-beli narkoba sejak Covid-19 ini, ya... sekitar setahun lebih. Sedangkan untuk keuntungannya tergantung dari jaraknya, jika dekat dapat upah Rp50.000 dan jauh Rp150.000," katanya.

Baca juga: BNNP Bali bekuk pengedar sabu jaringan Banyuwangi-Surabaya-Bali
 
Ia mengatakan, Sitanggang khusus menyasar wilayah pesisir pantai dan pelabuhan sebagai tempat peredaran narkoba. Sitanggang, kata dia, selama menjadi kurir narkoba, juga mengenal pengendalinya yang berada di dalam LP Kerobokan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021