Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis (17/2), mengatakan pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban dalam rangka PPKM Level 3 di kawasan Jalan Diponogoro dan Jalan Pulau Saelus, Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.
Ia mengatakan dari semua pelanggar sebanyak 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat.
Menurut dia, sampai hari ini kasus penularan COVID-19 masih terjadi, namun setiap penertiban pihaknya selalu menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.
Baca juga: Tim GTTP COVID-19 Denpasar gencar pantau prokes
"Oleh karena itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami harapkan dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi dapat terkendali dan perekonomian pulih kembali," ujarnya.
Penertiban spanduk
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, juga melakukan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kadaluwarsa di beberapa sudut kota setempat, meski saat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban kali ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk menjaga keindahan perkotaan, walau saat ini pandemi COVID-19.
"Kegiatan yang kami lakukan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar pantau PPKM level 3
Sudarsana mengatakan kegiatan yang dilaksanakan menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati. Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya puluhan spanduk, 10 banner dan 11 pamflet.
Ia mengatakan puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya atau kadaluwarsa. Di samping juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Sudarsana, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Meskipun demikian, masih banyak spanduk yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
“Sasarannya adalah spanduk, banner dan pamflet yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semerawut, kumuh dan merusak pemandangan keindahan kota,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Kamis (17/2), mengatakan pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban dalam rangka PPKM Level 3 di kawasan Jalan Diponogoro dan Jalan Pulau Saelus, Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.
Ia mengatakan dari semua pelanggar sebanyak 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat.
Menurut dia, sampai hari ini kasus penularan COVID-19 masih terjadi, namun setiap penertiban pihaknya selalu menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.
Baca juga: Tim GTTP COVID-19 Denpasar gencar pantau prokes
"Oleh karena itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami harapkan dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi dapat terkendali dan perekonomian pulih kembali," ujarnya.
Penertiban spanduk
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, juga melakukan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kadaluwarsa di beberapa sudut kota setempat, meski saat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban kali ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk menjaga keindahan perkotaan, walau saat ini pandemi COVID-19.
"Kegiatan yang kami lakukan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar pantau PPKM level 3
Sudarsana mengatakan kegiatan yang dilaksanakan menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati. Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya puluhan spanduk, 10 banner dan 11 pamflet.
Ia mengatakan puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya atau kadaluwarsa. Di samping juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Sudarsana, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Meskipun demikian, masih banyak spanduk yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
“Sasarannya adalah spanduk, banner dan pamflet yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semerawut, kumuh dan merusak pemandangan keindahan kota,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022