Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, dan dugaan adanya beberapa komunikasi antar pihak terkait dengan usulan dana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Untuk mendalaminya, pada Rabu (16/2), KPK memeriksa dua PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.
"Dua saksi hadir dan dikonfirmasi perihal proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali menyampaikan KPK sebenarnya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.
Ali menyampaikan KPK sebenarnya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.
Mereka adalah PNS Kemenkeu/Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Yudi Sapto Paranowo dan Prasetiyo selaku Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.
Namun, dua saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk mendapatkan penjadwalan ulang pada pemeriksaan berikutnya.
Baca juga: KPK dalami aliran uang dalam kasus DID Tabanan
Baca juga: KPK dalami aliran uang dalam kasus DID Tabanan
Pada hari ini (Kamis), KPK memanggil tiga PNS Kemenkeu lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Tiga PNS Kemenkeu itu adalah Staf Sub Direktorat (Subdit) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bramadhona, staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Aji Kurniawan, dan Kepala Seksi Subdit Data Non-Keuangan Daerah Purwito.
KPK juga memanggil dua saksi lai. Mereka adalah Yulindra Tri Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali 2016–2018 dan Halasan Clint Michael Hartman Nababan dari pihak swasta.
Sampai saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemkab Tabanan cegah Omicron dengan prokes ketat
Baca juga: Pemkab Tabanan cegah Omicron dengan prokes ketat
Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan dalam upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022