Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali kembali menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan penertiban protokol kesehatan atau prokes tersebut dilakukan di kawasan simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Ia mengatakan semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat dan menghafal sila Pancasila.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar perketat prokes COVID-19
Menurut dia, kasus COVID-19 saat ini mengalami peningkatan, namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," katanya.
Sudarsana lebih lanjut mengatakan dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dikatakan, jika ada yang di denda, maka uang tersebut akan masuk ke kas daerah. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan penertiban protokol kesehatan atau prokes tersebut dilakukan di kawasan simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Ia mengatakan semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat dan menghafal sila Pancasila.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar perketat prokes COVID-19
Menurut dia, kasus COVID-19 saat ini mengalami peningkatan, namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," katanya.
Sudarsana lebih lanjut mengatakan dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dikatakan, jika ada yang di denda, maka uang tersebut akan masuk ke kas daerah. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022