Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, mengusulkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam upaya melakukan penyegaran regulasi peraturan perundang-undangan dan meningkatkan efektivitas kerja daerah tersebut.
"Keempat Ranperda tersebut yakni tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Buleleng, dan tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," kata Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Buleleng, Selasa.
Ia mengatakan terdapat tiga Ranperda yang merupakan prioritas karena sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021. "Satu yang lainnya merupakan Ranperda di luar Propemperda 2021 yang mendesak untuk segera dilakukan perubahan," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Bali: Pelayanan publik di Buleleng terima nilai 73,6
Dalam Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut akibat terbitnya beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
"Jadi perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung," ucap Sutjidra.
Terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA, ada beberapa pertimbangan dari peraturan perundangan, maka pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA sepatutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan," jelas dia.
Mengenai Ranperda tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemkab menyampaikan usulan perlunya menetapkan ulang urusan pemerintahan kongruen.
Baca juga: Bupati ajak parpol bergerak bersama bangun Buleleng
Sementara itu, pada Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penataan perangkat daerah adalah hal wajib untuk menjalankan seluruh kewenangan daerah dalam lingkup tugasnya. Penataan kembali dirasa diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.
"Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada pola tata kerja perangkat daerah yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atau penataan kembali," kata Sutjidra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Keempat Ranperda tersebut yakni tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Buleleng, dan tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," kata Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Buleleng, Selasa.
Ia mengatakan terdapat tiga Ranperda yang merupakan prioritas karena sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021. "Satu yang lainnya merupakan Ranperda di luar Propemperda 2021 yang mendesak untuk segera dilakukan perubahan," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Bali: Pelayanan publik di Buleleng terima nilai 73,6
Dalam Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut akibat terbitnya beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
"Jadi perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung," ucap Sutjidra.
Terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA, ada beberapa pertimbangan dari peraturan perundangan, maka pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA sepatutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan," jelas dia.
Mengenai Ranperda tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemkab menyampaikan usulan perlunya menetapkan ulang urusan pemerintahan kongruen.
Baca juga: Bupati ajak parpol bergerak bersama bangun Buleleng
Sementara itu, pada Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penataan perangkat daerah adalah hal wajib untuk menjalankan seluruh kewenangan daerah dalam lingkup tugasnya. Penataan kembali dirasa diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi.
"Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada pola tata kerja perangkat daerah yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atau penataan kembali," kata Sutjidra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022