Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan tempat pembuangan sampah berbasis "Reduce, Reuce dan Recycle" (TPS 3R) Paku Sari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Ia mengapresiasi masyarakat Kelurahan Panjer yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan salah satunya dengan membangun bersama sama TPS3R ini.
“Dengan adanya komitmen dari semua pihak, dan masyarakat Kelurahan Panjer untuk pembangunan TPS 3R ini dapat berjalan lancar. Ke depan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni 'Reduce, Reuse dan Recycle' selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” ujarnya
Jaya Negara berharap dengan telah dilaksanakan "pemelaspasan" (ritual pembersihan secara spiritual), dan peresmian, TPS 3R Paku Sari Kelurahan Panjer dapat segera beroperasi. Hal ini bertujuan untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat.
“Tadi sudah kita lihat bersama, sarana dan prasarana sudah siap, baik itu Motor Cikar (Moci), mesin pencacah, mesin pres, dan lainnya sudah siap beroperasi, harapan kami dengan beroperasinya TPS 3R Paku Sari Kelurahan Panjer dapat menangani permasalahan sampah di wilayah Kelurahan Panjer,” kata Jaya Negara.
Baca juga: Wali Kota Denpasar resmikan TPS 3R di Desa Pemogan
Sementara itu, Lurah Penjer, I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan saat ini Denpasar menghadapi permasalahan sampah yang sangat pelik. Karena kapasitas TPA Suwung saat ini sudah tidak mampu menampung sampah dari seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar.
“Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah melalui pembangunan TPS 3R di desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melasanakan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah ini merupakan bentuk respon desa dan kelurahan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dimana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan. Sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.
"Adanya TPS 3R kami harapkan mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Panjer. Ke depannya dengan pengolahan sampah metode 3R yakni 'reduce, reuse, dan recycle' selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru," kata Budi Adi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Ia mengapresiasi masyarakat Kelurahan Panjer yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan salah satunya dengan membangun bersama sama TPS3R ini.
“Dengan adanya komitmen dari semua pihak, dan masyarakat Kelurahan Panjer untuk pembangunan TPS 3R ini dapat berjalan lancar. Ke depan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni 'Reduce, Reuse dan Recycle' selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” ujarnya
Jaya Negara berharap dengan telah dilaksanakan "pemelaspasan" (ritual pembersihan secara spiritual), dan peresmian, TPS 3R Paku Sari Kelurahan Panjer dapat segera beroperasi. Hal ini bertujuan untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat.
“Tadi sudah kita lihat bersama, sarana dan prasarana sudah siap, baik itu Motor Cikar (Moci), mesin pencacah, mesin pres, dan lainnya sudah siap beroperasi, harapan kami dengan beroperasinya TPS 3R Paku Sari Kelurahan Panjer dapat menangani permasalahan sampah di wilayah Kelurahan Panjer,” kata Jaya Negara.
Baca juga: Wali Kota Denpasar resmikan TPS 3R di Desa Pemogan
Sementara itu, Lurah Penjer, I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan saat ini Denpasar menghadapi permasalahan sampah yang sangat pelik. Karena kapasitas TPA Suwung saat ini sudah tidak mampu menampung sampah dari seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar.
“Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah melalui pembangunan TPS 3R di desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melasanakan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah ini merupakan bentuk respon desa dan kelurahan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dimana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan. Sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.
"Adanya TPS 3R kami harapkan mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Panjer. Ke depannya dengan pengolahan sampah metode 3R yakni 'reduce, reuse, dan recycle' selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru," kata Budi Adi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022